Tersandung Kasus Pungli Penerbitan Surat Tanah, Camat Sungailiat Diberhentikan Sementara

Plh Sekda Bangka, Thony Marza, di Sungailiat, Selasa (11/2/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka memberhentikan sementara Camat Sungailiat A usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli.

Plh Sekda Bangka, Thony Marza mengatakan, pemberhentian sementara ini masih tergantung hasil dari proses hukum yang saat ini masih berlanjut.

Jika terbukti bersalah, kata Thony, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apakah terbukti bersalah atau sebaliknya. Kalau sebaliknya (tidak bersalah) berati status kepegawaian beliau (A) akan dipulihkan,” kata Thony, Selasa (11/2/2025).

Untuk mengisi kekosongan jabatan ini, pihaknya juga mengangkat Sekretaris Camat (Sekcam) menjadi Plt Camat Sungailiat. Sehingga, tak ada kendala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangka menetapkan Camat Sungailiat, A sebagai tersangka kasus tindak pidana pungutan liar dalam penerbitan surat tanah.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Bangka, Khareza M Thayzar mengatakan, penahan terhadap tersangka setelah tim penyidik melakukan sejumlah penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

”Pada hari Kamis, Tanggal 23 Januari 2025 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka telah melakukan penahanan terhadap tersangka “A” selaku Camat pada Kecamatan Sungailiat,” kata Kasi Tipidsus Kejari Bangka Khareza M Thayzar, beberapa waktu lalu.

Guna mempermudah proses penanganan perkara, kata Khareza, tersangka dilakukan penahanan di Lapas Bukit Semut Sungailiat.

“Karena telah terpenuhi alasan subjektif maupun objektif serta untuk mempermudah proses penanganan perkara, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di lapas Bukit Semut,” tegasnya. (mah)