Pemkot Pangkalpinang Buka Open Bidding Digitalisasi Retribusi Pasar, Sasar 1.200 Pedagang

Kepala Diskopdag dan UMKM Kota Pangkalpinang, Andika Saputra, (ist)

PANGKALPINANG, LASPELA — Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopdag) resmi membuka proses open bidding untuk program digitalisasi retribusi pasar.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penerapan sistem pembayaran non tunai di kawasan pasar tradisional.

Kepala Diskopdag dan UMKM Kota Pangkalpinang, Andika Saputra, mengatakan bahwa program ini sebenarnya telah direncanakan sejak akhir tahun 2025, namun baru dapat direalisasikan pada tahun ini.

“Open bidding ini merupakan kegiatan yang sudah kami rencanakan sejak akhir 2025 lalu, dan sekarang baru bisa kami laksanakan terkait dengan digitalisasi pembayaran retribusi non tunai di kawasan pasar di bawah naungan Pemerintah Kota Pangkalpinang,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, penerapan sistem pembayaran digital ini bertujuan untuk mempermudah para pedagang, termasuk pelaku usaha kecil dan pedagang kaki lima (PKL), dalam melakukan pembayaran retribusi.

“Ini untuk memudahkan teman-teman pedagang melakukan pembayaran secara non tunai, sekaligus sebagai langkah meminimalisir potensi kebocoran yang selama ini terjadi pada pembayaran tunai,” jelasnya.

Selain meningkatkan kemudahan transaksi, sistem ini juga diharapkan mampu mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi pasar.

Pemerintah kota menargetkan seluruh area pasar dapat terintegrasi dalam sistem digital tersebut.

Saat ini, tercatat sekitar 1.200 pedagang yang menjadi sasaran implementasi program digitalisasi retribusi ini.

“Program ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Pangkalpinang sebagai smart city, dengan sistem pengelolaan yang lebih modern, transparan, dan efisien,” tambah Andika.

Melalui mekanisme open bidding, pemerintah membuka peluang bagi pihak perbankan maupun penyedia sistem untuk berkolaborasi dalam pengembangan dan integrasi sistem pembayaran elektronik di pasar-pasar kota.

Dengan langkah ini, Pemkot Pangkalpinang berharap pengelolaan retribusi pasar ke depan menjadi lebih tertib, transparan, serta mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).(dnd)

 

[Heateor-SC]