SUNGAILIAT, LASPELA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad, memberikan klarifikasi berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Terungkap fakta baru di persidangan ternyata bukan terkait dugaan solar ilegal, melainkan praktik pengoplosan minyak mentah yang dicampur dengan solar industri.
“Kami mendapatkan fakta dari ahli BBM itu bukan solar kategori yang terendah B40 ternyata itu dalam bahasa kita, minyak cong atau minyak mentah,” beber Herya didampingi Kasi Intelejen, F Oslan Parningatan pada konfrensi pers, Senin (4/5/2026).
Dalam pembuktian di pengadilan dia menyebutkan modus pelaku mencampur minyak cong guna memanipulasi volume bahan bakar demi meraup keuntungan pribadi.
“Niat pelaku ini memblend atau mencampur minyak cong ini dengan sama BBM solar industri, jadi solar oplos sehingga kadarnya makin banyak,” beber Herya.
Menurutnya, dari keterangan saksi ahli bahwa minyak diangkut oleh pelaku itu bukan BBM jenis solar.
“Ternyata barang bukti dalam perkara BBM tidak masuk standar solar. Ini posisi minyak mentah belum bisa diperjualbelikan di pasar,” ungkap Herya.
Pihaknya baru mengetahui setelah terungkap di fakta persidangan.
“Kalau di penyelidikan BBM tetapi di persidangan tidak bisa menutup fakta dari keterangan saksi ahli ini bukan BBM,” kata Herya.
Minyak mentah tersebut diketahui didatangkan dari Palembang sebanyak empat truk.
Rencananya, minyak oplosan itu akan didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan tambang timah di wilayah Belinyu dan sekitarnya.
Untuk itu karena barang bukti dikategorikan sebagai minyak mentah (non-BBM), Kejari Bangka tidak bisa menerapkan UU Migas murni.
Di mana dari pasal yang disangkakan bergeser dari UU Migas murni ke UU Perdagangan karena objeknya adalah minyak mentah yang tidak berizin.
“Tidak mungkin air kita tuntut dengan hukuman Migas. Jadi kita cari aturannya, ternyata ada peraturan yang mengatur mengenai pendistribusian minyak mentah tanpa izin. Itulah fakta di persidangan sehingga kami mengatur membuat, analisa hukum bahwa tuntutannya bukan mengacu kepada undang-undang Migas. Jadi inilah yang menjadi dasar kami sehingga tuntutannya berbeda dengan perkara BBM murni,” jelas Herya.
Sedangkan terkait kendaraan operasional yang disita, pihak JPU mempertimbangkan untuk mengembalikannya kepada pemilik sah.
Pasalnya kendaraan tersebut merupakan jasa sewa dan sopir tidak mengetahui secara detail bahwa muatan yang dibawa adalah ilegal.
“Mobil ini disewa orang dapat upah antar, bongkar, jasanya dia mengantar barang itu ke tempat tujuan. Ternyata saksi-saksi mengatakan mereka mengambil upah antar. Jadi kami mengambil keputusan ini dikembalikan karena ada yang punya,” beber Herya.
Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa, yakni Boy Sandyais Sandi, Isnaini Padli, Aldio Albiansyah, dan Abdi Wijaya, dituntut bersalah melakukan tindak pidana perdagangan barang yang dilarang.
Hal ini sesuai dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 UU No. 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah disesuaikan dengan KUHP terbaru.
Pada persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Kasus ini berawal ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melakukan penggerebekan di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sedikitnya 42.000 liter atau 42 ton cairan yang awalnya diduga solar tanpa dokumen resmi pada November 2025 lalu. (chy)








