Kajari Bangka Tegaskan Pidana Kerja Sosial Tak Berlaku bagi Residivis

Avatar photo
Kajari Bangka, Herya Sakti saat menyerahkan terpidana kerja sosial Junedy Saputra kepada Dinas Sosial yang disaksikan oleh Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, Kamis (26/2/2026)

SUNGAILIAT, LASPELA — Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak berlaku bagi pelaku yang berstatus residivis atau pernah mengulangi tindak pidana.

Penegasan tersebut disampaikan usai penyerahan terpidana kerja sosial, Junedy Saputra, kepada Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Kamis (26/2/2026).

“Ini tidak berlaku untuk residivis, hanya sekali saja, tidak ada kesempatan kedua kalinya,” tegas Herya.

Ia menjelaskan, selama menjalani pidana kerja sosial, terpidana diwajibkan melaksanakan kegiatan sosial selama dua jam per hari dalam 20 hari setiap bulan sesuai ketentuan.

Menurutnya, regulasi tersebut juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, termasuk agar aktivitas utama terpidana seperti sekolah atau bekerja tidak terganggu.

“Itu kan menghambat juga, bagaimana dia makan nanti. Jadi itu semua dipertimbangkan dalam undang-undang. Masa kerja sosial itu dalam sehari dibatasi selama dua jam, jadi teman-teman di sini (Dinsos) yang akan menetapkan apa kegiatannya,” jelasnya.

Sebelumnya, penerapan pidana kerja sosial ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Beberapa pertimbangan dalam perkara tersebut antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya perdamaian antara pihak-pihak terkait, serta usia pelaku yang masih muda. (mah)

[Heateor-SC]