Tak Hanya di Dinsos, Terpidana Kerja Sosial Bisa Ditempatkan di 12 OPD di Pemkab Bangka

Avatar photo
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Baharudin Bafa bersama terpidana kerja sosial, Junedy Saputra saat mendatangi perjanjian, Kamis (26/2/2026).

SUNGAILIAT, LASPELA — Pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Bangka tidak hanya terfokus di satu instansi.

Terpidana kerja sosial bahkan dapat ditempatkan di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan dan rekomendasi teknis.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Baharudin Bafa, mengatakan Dinsos merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bangka dan Kejaksaan Negeri Bangka dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Kita sebagai Dinas Sosial yang menjadi bagian dari PKS dengan Kejaksaan Negeri Bangka. Secara teknis, kami memberikan rekomendasi terhadap terpidana sosial ini harus melaksanakan kerja sosial apa,” katanya, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, terpidana juga bisa mendapatkan pelatihan kerja, maka pihaknya juga dapat berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan, untuk pembinaan lanjutan.

“Jadi ada 12 OPD yang ikut dalam pelaksanaan restoratif justice ini. Bisa saja di DLH untuk kerja bersih-bersih, bahkan bisa di rumah sakit maupun rumah ibadah,” ungkapnya.

Baharudin mengaku telah menyusun jadwal bagi terpidana untuk menjalani pendidikan, edukasi, serta jenis pekerjaan sosial yang harus dilakukan sesuai ketentuan.

Pelaksanaan kerja sosial berlangsung selama enam bulan, terhitung Februari hingga Juli 2026 dengan durasi dua jam per hari selama 20 hari setiap bulan.

“Hari ini setelah penyerahan langsung kita laksanakan,” katanya.

Baharudin berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh terpidana sebagai proses pembinaan diri.

Namun ia mengingatkan, apabila yang bersangkutan melanggar ketentuan perjanjian, maka sanksi pidana penjara dapat diberlakukan.

“Ini kesempatan baik yang harus digunakan sebaik mungkin oleh pelaku, apabila dia melanggar dari perjanjian ya dikurung (penjara) nanti,” tegasnya. (mah)

[Heateor-SC]