Tipikor di BWS PUPR Babel, Kejari Bangka Terima Pengembalian Uang Hasil Korupsi Sebesar Rp8,6 Miliar

Avatar photo
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad didampingi Kasi Intel dan Pidsus, Kamis (26/2/2026).

SUNGAILIAT, LASPELA — Kejaksaan Negeri Bangka menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air Balai Wilayah Sungai (BWS) PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2023–2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad mengatakan, perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, dengan proses penuntutan dilakukan oleh Kejari Bangka.

“Nilai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp9.227.236.069. Dalam proses penyidikan dan penuntutan, para terdakwa telah melakukan pengembalian uang negara dengan total hingga saat ini sebesar Rp8.659.555.125,” kata Herya, Kamis (26/2/2026)

Ia menjelaskan, dari total pengembalian tersebut, sebesar Rp7,3 miliar telah dikembalikan pada tahap awal proses hukum.

Selanjutnya dilakukan pengembalian secara bertahap, dan terakhir pada hari ini pihaknya menerima pengembalian sebesar Rp1,1 miliar, sehingga total keseluruhan mencapai sekitar Rp8,6 miliar.

“Artinya dalam proses penanganan hukum, kita tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen kejaksaan dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian negara dalam setiap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani.

Saat ini, lanjut Herya, persidangan perkara BWS tersebut masih dalam tahap lanjutan. Setelah sempat mengalami penundaan, dalam dua minggu ke depan jaksa penuntut umum dijadwalkan memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut. (mah)

[Heateor-SC]