Bukan Zona Tambang, Penambang Diminta Angkat Kaki di  Perairan Tanjung Niur

Audiensi bersama nelayan dan perwakilan instansi teknis dalam pembahasan aktivitas pertambangan di wilayah laut Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, di ruang Banmus DPRD Babel, Senin (4/5/2026). (Foto: ist/DPRD Babel)

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil sikap tegas menyikapi sengketa lahan antara aktivitas pertambangan dan wilayah tangkap ikan di perairan Bangka Barat dan Bangka.

Berdasarkan hasil verifikasi instansi terkait, lokasi tersebut dipastikan merupakan zona tangkap nelayan, bukan wilayah izin pertambangan.

Hal ini disampaikan langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dalam audiensi bersama nelayan dan perwakilan instansi teknis dalam pembahasan aktivitas pertambangan di wilayah laut Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, di ruang Banmus, Senin (4/5/2026).

“Setelah dicek berdasarkan laporan masyarakat dan dikonfirmasi langsung oleh Dinas Pertambangan serta Dinas Kelautan, objek permasalahannya di dalam zona itu adalah zona tangkap nelayan, bukan zona pertambangan. Artinya, ada pelanggaran yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang diakomodir dari Undang-Undang,” tegas Didit.

Karena status hukumnya sudah jelas, Didit memerintahkan agar perusahaan dan pelaksana lapangan segera menghentikan seluruh operasionalnya tanpa perlu menunggu proses surat-menyurat yang berlarut-larut.

Baca Juga  Penuh Kebersamaan, IKT Rayakan HUT ke-27 dengan Semangat Solid, Sinergi dan Sejahtera

“Maka untuk itu, kita meminta kepada Kai Unit (kontraktor/pelaksana) dari Bangka Barat maupun Bangka untuk segera mengosongkan aktivitas pertambangan di wilayah zona tangkap nelayan. Mulai keluar sekarang juga,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, pimpinan dewan ini memerintahkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun ke lapangan melakukan penertiban.

“Saya minta Satpol PP segera ke lapangan, berkoordinasi dengan Dinas Kelautan, Kapolres, maupun Polda Bangka Belitung untuk melakukan pengecekan bahwa tidak ada lagi aktivitas tersebut di sana,” tambahnya.

Keputusan tegas ini diambil karena menyangkut kelangsungan hidup masyarakat luas. Lokasi tersebut merupakan sumber mata pencaharian utama warga setempat.

“Karena mengapa itu ada zona tangkap? Karena hampir 90% aktivitas masyarakat di sana adalah nelayan. Ini menyangkut kehidupan mereka,” jelasnya.

Baca Juga  WPFD 2026, Kapolres Babar Ajak Sebarkan Informasi yang Menyejukkan 

Menanggapi informasi yang menyebutkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut sudah ditertibkan, Didit menegaskan bahwa hal itu terjadi karena informasi yang diterima di lapangan sebelumnya belum utuh.

“PT Timah kan sempat menyebutkan bahwa sudah ditertibkan. Tapi itu kan karena Ka Unit-nya tidak mendapat informasi yang utuh. Sekarang datanya sudah jelas, maka harus ditarik,” tegasnya.

Dikatakan pula, pihak DPRD Babel tidak perlu menunggu balasan surat jika aturannya sudah jelas.

“Kita tidak perlu bersurat menunggu jawaban. Kalau ini zona tangkap nelayan, wajib mereka untuk bersikap dan menarik alatnya. Dia sudah komitmen akan ditarik karena ini bukan zona mereka,” ucapnya.

“Kalau misal masih melanggar, silakan media tanya Pak Dirut PT Timah atau pihak berwenang, kenapa belum ditarik, oke,” tutupnya. (chu)

 

[Heateor-SC]