SUNGAILIAT, LASPELA — Untuk pertama kalinya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seorang terpidana kasus penganiayaan dijatuhi pidana kerja sosial.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sungailiat terhadap Junedy Saputra, pelaku penganiayaan terhadap anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam KUHP baru, sekaligus bagian dari kerja sama antara Kejaksaan Negeri Bangka dan Pemerintah Kabupaten Bangka.
“Terpidana Junedy Saputra ini sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat untuk dikenakan pidana kerja sosial,” kata Herya, saat menyerahkan terpidana ke Dinas Sosial Bangka, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembaruan hukum pidana yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan keadilan restoratif, dengan tetap memperhatikan syarat-syarat tertentu.
“Ini terkait tindak lanjut perintah undang-undang KUHP yang baru, salah satunya tindak pidana kerja sosial. Tujuannya untuk mempercepat proses pidana dan memberikan rasa kemanusiaan kepada pelaku, apabila memenuhi syarat,” jelasnya.
Dikatakannya, beberapa pertimbangan dalam perkara ini antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya perdamaian, serta usia pelaku yang masih muda. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
“Karena ini sudah menjadi perintah undang-undang, kami sebagai aparat penegak hukum wajib melaksanakannya,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, terpidana diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bangka untuk menjalani kerja sosial sekaligus mendapatkan pembinaan dan pelatihan.
“Dinas Sosial nantinya akan memberikan pelatihan atau bimbingan agar yang bersangkutan bisa kembali ke tengah masyarakat dan diterima dengan baik. Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.
Herya menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh Dinas Sosial dan juga Kejaksaan Negeri Bangka.
Kemudian Dinsos juga akan melaporkan perkembangan secara berkala kepada pihak kejaksaan. (mah)








