PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi, menanggapi aturan pemerintah pusat terkait pembatasan gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif, terutama dari sisi dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tenaga kerja.
Menurut Arnadi, kebijakan pembatasan ritel modern pada dasarnya merupakan langkah yang baik untuk melindungi pelaku usaha kecil dan memastikan perputaran ekonomi lebih banyak dinikmati masyarakat lokal.
Selama ini, pedagang kecil kerap menghadapi persaingan yang tidak seimbang dengan jaringan ritel bermodal besar.
“Pembatasan ini harus dilihat sebagai upaya menciptakan keadilan usaha. Jangan sampai toko-toko kecil masyarakat terus tergerus karena jumlah ritel modern yang tidak terkendali,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Namun demikian, Arnadi juga mengakui keberadaan ritel modern memiliki kontribusi terhadap PAD, seperti dari pajak reklame, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta berbagai retribusi lainnya.
Ia menilai, pemerintah daerah perlu menghitung secara cermat dampak fiskal dari kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan penurunan penerimaan daerah.
Selain itu, ia menyoroti aspek ketenagakerjaan. Berdasarkan pengamatannya, penyerapan tenaga kerja oleh ritel modern di Pangkalpinang belum sepenuhnya memprioritaskan warga lokal.
Karena itu, ia mendorong adanya komitmen yang lebih kuat dari pihak perusahaan dan pengawasan dari pemerintah daerah agar tenaga kerja lokal menjadi prioritas.
Arnadi menambahkan, jumlah gerai ritel modern di Pangkalpinang saat ini dinilai sudah cukup banyak.
Ia menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terkait daya tampung kota agar pertumbuhan usaha tetap seimbang dan tidak merugikan pelaku UMKM.
“Intinya, kita ingin kebijakan ini benar-benar berpihak pada masyarakat, tanpa mengabaikan kontribusi terhadap PAD dan kesempatan kerja,” tegasnya. (dnd)








