PANGKALPINANG, LASPELA — Jumlah aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) di Kota Pangkalpinang mengalami penurunan signifikan tahun ini.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang mencatat hanya tiga aduan selama Posko Pengaduan THR dibuka sampai saat ini.
Dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sepuluh laporan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Pangkalpinang, Darziandi, mengatakan penurunan ini menunjukkan efektivitas upaya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Kami telah mengimbau perusahaan sejak jauh hari sebelum Hari Raya, termasuk mengirim surat edaran wali kota melalui email dan mempublikasikannya di website Disnaker. Banyak perusahaan yang sudah mematuhi kewajiban pembayaran THR, dan ini tentu kami apresiasi,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Meski jumlah aduan menurun, Darziandi mengungkapkan masih terdapat beberapa masalah klasik.
Dari tiga aduan yang diterima, terdapat laporan perusahaan yang hanya membayarkan 50 persen THR dan ada juga yang belum membayarkan sama sekali.
“Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR penuh, sementara yang masa kerjanya di bawah satu tahun menerima secara proporsional. Namun, tetap saja ada perusahaan yang belum mematuhi aturan ini,” kata Darziandi.
Darziandi menjelaskan bahwa sebagian aduan awal diterima secara manual akibat kendala pada sistem online di awal pembukaan posko.
“Awalnya kami tampung aduan secara langsung karena sistem sempat error. Dari tiga aduan itu, satu sudah selesai ditangani melalui konsultasi, sementara dua lainnya masih dalam proses koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa penanganan aduan yang masuk melalui sistem online berada di kewenangan pihak pengawas ketenagakerjaan, sehingga Disnaker kota tidak memiliki otoritas untuk melakukan perhitungan atau keputusan final.
Dalam praktiknya, THR menjadi indikator kepatuhan perusahaan sekaligus kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.
Darziandi menekankan pentingnya komunikasi antara perusahaan dan Disnaker agar potensi konflik bisa diminimalkan.
“Banyak kasus dapat diselesaikan melalui konsultasi dan penjelasan hak-hak pekerja. Dengan adanya koordinasi yang baik, perusahaan dan pekerja sama-sama diuntungkan,” ujarnya.
Disnaker menyarankan perusahaan untuk menyiapkan administrasi pembayaran THR secara tepat waktu, sementara pekerja diimbau mengetahui hak mereka agar dapat melaporkan jika terjadi pelanggaran.
Dengan kerja sama antara Disnaker dan DPRD Kota Pangkalpinang, diharapkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR terus meningkat.
“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi perusahaan yang menunda pembayaran THR. Tahun ini merupakan momentum agar perusahaan lebih disiplin dan pekerja mendapatkan haknya secara penuh,” pungkas Darziandi.
Sikap tegas terkait kepatuhan perusahaan juga disuarakan oleh anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi.
Ia menyatakan keprihatinannya atas masih adanya perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Menurut Arnadi, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi dan tidak boleh dicicil.
“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2026, perusahaan wajib membayar THR penuh bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Kami berharap perusahaan segera menunaikan hak pekerja, karena pembayaran THR adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan,” ujarnya.
Arnadi menambahkan, pemerintah kota harus menegakkan aturan secara tegas dan melakukan pengawasan langsung.
“Dinas terkait harus melakukan inspeksi ke perusahaan yang terindikasi melanggar dan berkoordinasi agar hak pekerja terlindungi. Tidak boleh ada pelanggaran berulang setiap tahun,” katanya. (dnd)







