PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menyempurnakan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui kerja sama yang erat dengan DPRD Kota Pangkalpinang.
Hal ini disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, usai mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026.
Menurut Wali Kota, berbagai masukan dan saran dari fraksi-fraksi menjadi bagian penting dalam proses legislasi agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.
“Tahapan ini penting untuk memastikan setiap Raperda yang disusun benar-benar aplikatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami sangat terbuka terhadap pandangan fraksi-fraksi,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Adapun tiga Raperda yang tengah dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 mengenai Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Wali Kota menjelaskan, perhatian fraksi-fraksi DPRD banyak tertuju pada aspek legalitas, teknis pelaksanaan, serta dampak ekonomi daerah, termasuk peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Seluruh masukan tersebut, lanjutnya, akan dibahas lebih lanjut secara mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD sebelum ketiga Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci. Dengan pembahasan yang matang, kita berharap Perda yang dihasilkan dapat dijalankan secara efektif dan efisien,” tegasnya.
Melalui proses ini, Pemkot Pangkalpinang berharap kebijakan daerah yang dihasilkan mampu menjadi landasan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Pangkalpinang. (dnd)








