TOBOALI, LASPELA – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan akan melakukan pengembalian kerugian keuangan negara pada Senin (20/4/2026) di Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Primayuda Yutama mengatakan pengembalian kerugian keuangan negara hasil korupsi tata kelola timah 2015-2022 yang diserahkan oleh Penanggung jawab operasional (PJO) salah satu mitra usaha PT Timah Tbk CV Diratama sebesar Rp 100 juta.
“Iya hari ini akan dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara oleh PJO dari salah satu mitra usaha miik tersangka sebesar Rp100,000,000, yang akan diterima oleh Penyidik dan akan dicatatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi,” kata Primayuda, Senin (20/4/2026).
Ia menyebutkan, uang tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Pengadilan sebagai sitaan kemudian disimpan di dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank Mandiri milik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
“Uang tersebut kita laporkan ke pengadilan sebagai uang sitaan dan disimpan di rekening pemerintah lainnya Bank Mandiri milik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” sebut Prima. (Pra)










