TOBOALI, LASPELA – Selain melakukan penyitaan terhadap harta berupa uang milik Tersangka dan pihak lainnya, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga berhasil meningkatkan status aset dari pengamanan aset menjadi penyitaan.
“Terkait aset milik tersangka Y juga naik status dari pengamanan ke penyitaan terhadap aset tidak bergerak yaitu 2 SPBU dan 1 Ruko milik Tersangka Y, yang berlokasi di Kota Toboali Bangka Selatan,” kata Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Primayuda Yutama, Senin (20/4/2026)..
Ia menyebut, penyitaan aset tersebut juga berdasarkan penetapan pengadilan negeri Sungailiat.
“Sehubungan penyitaan tersebut sudah Penetapan Pengadilan Negeri Sungai Liat nomor 272/PenPid.B-SITA/2026/PN Sgl,” bebernya.
Namun demikian, untuk 2 SPBU milik tersangka korupsi meski dilakukan penyitaan akan tetap beroperasional seperti biasanya guna mengingat hajat hidup orang banyak dalam azas manfaat dari dua SPBU tersebut.
“Iya betul, Operasional SPBU tetap berlanjut meskipun telah dilakukan penyitaan oleh kejaksaan,” pungkasnya.
Tak sampai disitu, ia menekankan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terus melakukan penelusuran aset milik tersangka dan strategi lainnya sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi tata kelola timah.
“Untuk aset milik para tersangka korupsi timah akan kita telusuri juga guna memulihkan kerugian keuangan negara dari perkara ini (korupsi timah,-),” pungkasnya.(Pra)








