NARASI tentang Dana Bagi Hasil (DBH) dan royalti timah tak cukup dibaca sebagai deret angka dalam neraca fiskal. Ia adalah cermin relasi kuasa antara negara, korporasi, dan daerah; sekaligus ujian atas kesungguhan negara menunaikan mandat konstitusinya. Dalam konteks Bangka Belitung, relasi itu terjalin antara PT Timah Tbk sebagai operator utama dan pemerintah pusat terutama Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai pengelola distribusi fiskal nasional.
Keadilan Fiskal dalam Perspektif Teori
Dalam teori desentralisasi fiskal yang dirumuskan Wallace E. Oates, transfer fiskal seperti DBH dimaksudkan untuk mengoreksi ketimpangan vertikal sekaligus meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya. Daerah penghasil semestinya memperoleh kompensasi yang proporsional atas kontribusinya terhadap penerimaan negara.
Namun realitas di Bangka Belitung menunjukkan ironi. Kekayaan timah yang melimpah justru beriringan dengan tekanan fiskal daerah. Fenomena ini selaras dengan konsep resource curse yang diperkenalkan Richard Auty kekayaan sumber daya tidak otomatis melahirkan kesejahteraan tanpa tata kelola yang adil dan transparan.
Dalam perspektif keadilan distributif ala John Rawls, distribusi manfaat dari sumber daya publik harus berpihak pada kelompok yang paling terdampak. Masyarakat Bangka Belitung tidak hanya berhak atas bagian fiskal, tetapi juga atas keadilan substantif keseimbangan antara manfaat ekonomi dan beban sosial ekologis yang mereka tanggung.
Ketika Teori Berhenti di Meja Kebijakan
Secara normatif, kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah menyediakan dasar pembagian DBH. Namun persoalan utama bukan pada regulasi, melainkan pada implementasi yang belum sepenuhnya adil.
Pertama, formula DBH masih bertumpu pada pendekatan administratif volume produksi dan penerimaan negara tanpa memasukkan variabel kerusakan lingkungan dan biaya sosial. Akibatnya, muncul fiscal illusion pembagian tampak proporsional di atas kertas, tetapi menyisakan defisit keadilan dalam kenyataan.
Kedua, transparansi rantai produksi dan pelaporan belum optimal. Dalam ekosistem pertambangan timah yang kompleks, termasuk praktik ilegal, tidak seluruh potensi ekonomi terkonversi menjadi penerimaan negara dan daerah.
Ketiga, terdapat jarak psikologis dan politik antara pusat dan daerah. DBH yang semestinya merupakan hak konstitusional kerap terasa seperti bantuan fiskal yang harus dimohonkan. Di titik ini, persoalan martabat menjadi nyata.
Beban Sosial yang Tak Seimbang
Di lapangan, masyarakat Bangka Belitung hidup berdampingan dengan lubang tambang, degradasi lingkungan, dan perubahan struktur sosial. Mereka menyaksikan tanahnya dieksploitasi, tetapi tidak selalu menikmati manfaat yang setara.
Dalam perspektif keadilan ekologis, kondisi ini mencerminkan ketimpangan distribusi risiko dan manfaat. Daerah penghasil menjelma menjadi sacrifice zone wilayah yang dikorbankan demi kepentingan ekonomi nasional. Jika DBH dan royalti gagal mengompensasi ketimpangan ini, maka yang terjadi bukan sekadar persoalan fiskal, melainkan ketidakadilan struktural yang berkelanjutan.
Menyapa Negara dan Korporasi
Kepada PT Timah Tbk, kontribusi terhadap penerimaan negara memang penting, tetapi belum cukup. Yang dibutuhkan adalah komitmen pada etika ekstraksi bahwa aktivitas pertambangan harus selaras dengan kepentingan jangka panjang masyarakat dan lingkungan. Tanggung jawab tidak boleh berhenti pada kepatuhan formal, melainkan harus menjelma menjadi kesadaran moral.
Sementara itu, bagi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, DBH tidak bisa semata diposisikan sebagai instrumen teknokratis. Ia adalah alat keadilan fiskal yang menentukan kualitas relasi negara dengan daerah. Dalam bahasa yang lebih jernih daerah penghasil tidak boleh diperlakukan seolah olah memohon atas haknya sendiri. DBH bukanlah belas kasihan, melainkan hak konstitusional yang melekat.
Menata Ulang Arah Kebijakan
Untuk keluar dari paradoks ini, diperlukan langkah langkah yang tidak hanya teknis, tetapi juga berakar pada keadilan
Reformulasi DBH berbasis keadilan substantif, dengan memasukkan indikator dampak lingkungan dan sosial.
Penguatan transparansi dan akuntabilitas, melalui digitalisasi dan integrasi data produksi.
Pembentukan dana keberlanjutan daerah penghasil, guna menjamin masa depan pascatambang.
Peningkatan peran daerah dalam pengawasan, agar tercipta keseimbangan kepentingan.
Dari Angka Menuju Keadilan
Pada akhirnya, DBH dan royalti timah bukan sekadar soal persentase pembagian, melainkan tentang makna keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Jika negara sungguh berpegang pada amanat konstitusi, maka Bangka Belitung tidak boleh terus berada dalam paradoks kaya sumber daya, tetapi rapuh secara fiskal.
Sudah saatnya daerah penghasil ditempatkan sebagai subjek keadilan, bukan sekadar objek distribusi. Sebab di balik setiap ton timah yang diangkat, ada tanah yang berubah, kehidupan yang terdampak, dan hak yang tidak boleh terus dinegosiasikan. (*)








