Komisi II DPRD Babel Dorong Pelaku UMKM Basel Miliki Sertifikasi Halal dan HAKI

Avatar photo
Anggota Komisi II DPRD Bangka Belitung dari dapil Bangka Selatan, Musani

TOBOALI, LASPELA – Anggota Komisi II DPRD Bangka Belitung dari dapil Bangka Selatan, Musani mengimbau masyarakat untuk segera melakukan sertifikasi Halal dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Babel .

“Kami mendorong masyarakat desa Rias, khususnya para pelaku UMKM, untuk memanfaatkan program sertifikasi halal dan HAKI secara gratis ini demi kemajuan usaha mereka,” sebut Musani, Senin (19/5/2025).

Ia menjelaskan berbagai manfaat yang akan didapatkan UMKM jika telah memiliki sertifikasi halal dan HAKI, antara lain peningkatan kualitas produk, perluasan jangkauan pasar, dukungan terhadap visi wisata halal.

“Dan juga peningkatan kesejahteraan dan pendapatan pelaku UMKM itu sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Musani menyoroti bahwa aturan mengenai sertifikasi halal telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk bersertifikat halal.

Leave a Reply