PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya menerima audiensi dengan perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (30/3/2026)
Dalam pertemuan tersebut perwakilan pegawai PPPK Paruh Waktu ini menyampaikan rasa kekhawatiran yang mendalam terkait rencana pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang dijadwalkan berlaku penuh pada 2027.
Regulasi ini dinilai berpotensi memicu pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara drastis pada Juli 2027 mendatang.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengusulkan untuk mendorong adanya perubahan nomenklatur, dengan mengalihkan alokasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN ke belanja barang dan jasa.
“Ini merupakan salah salah satu solusi yang ditawarkan kepada Pemerintah Pusat, terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Didit.
Disampaikan Didit, setelah dilakukan pengecekan bahwa ada peluang yakni tentang Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi nomenklatur perencanaan keuangan daerah tentang TPP ASN.
“Sehingga jika kita usulkan TPP ASN dari belanja pegawai, ke belanja barang dan jasa maka ini lebih aman,” sebutnya.
Diketahui dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022, mengatur belanja pegawai di APBD tidak boleh lebih dari 30 persen.
Lebih lanjut disampaikan Didit, untuk kondisi saat ini, untuk belanja pegawai Rp956.902.863.747 dari APBD 2026 Rp2.110.110.133.667 atau persentase masih di 45 persen.
Namun simulasi jika TPP dialihkan ke belanja barang dan jasa, dengan gaji PPPK paruh waktu tetap pada belanja barang dan jasa.
“Jadi simulasinya belanja pegawai Rp956.902.863.747 dikurangi Rp386.776.155.117 jadi Rp570.126.708.630. Kalau dari APBD 2026 Rp2.110.110.133.67 maka persentasenya hanya 27 persen. Artinya belanja pegawai kita dari 45 persen bisa ke 27 persen, jadi tidak mengganggu status PPPK paruh waktu atau penuh waktu,” jelasnya.
Solusi tersebut pun diberikan Didit Srigusjaya kepada Pemerintah Pusat, selain berharap adanya kebijakan khusus yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia.
“Jika kita revisi UU tidak mungkin karena sudah disahkan dan akan diberlakukan 2027, kecuali Presiden mengeluarkan Perpu namun mengeluarkan Perpu tidak mudah karena ada kategori-kategori tertentu,” ungkapnya.
Selain itu, ada berbagai solusi yang dapat diambil yakni meningkatkan PAD dan Pemerintah Pusat tidak melakukan pengurangan terhadap dana transfer pusat ke daerah, guna memastikan kelangsungan hidup para PPPK dapat tetap terjamin.
“Solusi termasuk meningkatkan PAD dan Pemerintah Pusat tidak melakukan pengurangan terhadap dana transfer pusat ke daerah. Kalau ada pengurangan maka semuanya posisi tidak aman, kecuali DKI Jakarta,” terangnya.
Sementara itu dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menyampaikan solusi secara langsung kepada Pemerintah Pusat untuk dapat segera mengambil sikap.
“Solusinya kita ke Kemendagri jika tidak melanggar, kita tidak perlu mengusik UU Nomor 1 tahun 2022, tapi bagaimana merevisi Kemendagri tentang status nomenklatur TPP ASN dari belanja pegawai ke belanja barang dan jasa,” tuturnya.
Saat ini, jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Babel mencapai 4.506 orang, terdiri dari pegawai penuh waktu dan paruh waktu. Sementara jumlah ASN berstatus PNS berada di angka 5.045 orang.
Bagi Didit, angka tersebut bukan sekadar data, melainkan potret kehidupan ribuan keluarga yang menggantungkan harapan pada pekerjaan mereka. Ia mengingatkan, jika kebijakan ini tidak diantisipasi, maka dampaknya akan meluas hingga ke sektor sosial dan ekonomi.
“Kalau ini terjadi, kita akan membuka ruang pengangguran baru. Mereka punya keluarga dan tanggungan. Pemerintah harus hadir dalam situasi ini,” ungkapnya.
Didit menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya di Bangka Belitung, melainkan isu nasional yang berpotensi terjadi di berbagai daerah. Oleh karena itu, DPRD Babel bersama pemerintah daerah berencana membawa aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.
Langkah koordinasi akan dilakukan dengan berbagai kementerian hingga DPR RI, khususnya Komisi II. Sejumlah opsi solusi pun disiapkan, termasuk usulan penundaan implementasi aturan melalui kebijakan pemerintah pusat.
“Kami berharap undang-undang ini bisa ditunda. Jika tidak, maka ada dua opsi, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau meminta pemerintah pusat tidak mengurangi transfer ke daerah,” tutupnya.
Sementara itu, Dedy salah satu pegawai PPPK Paruh Waktu yang turut hadir dalam audiensi tersebut menyambut baik pertemuan dengan Ketua DPRD Babelm
“Kami datang ke DPRD ini meminta kejelasan terkait isu yang beredar dimana UU HKPD Ancam PPPK,” kata Dedy pegawai PPPK Paruh Waktu BKPSDMD Babel kepada media ini.
Disampaikan Dedy, hasil dari pertemuan ini untuk pegawai PPPK Paruh Waktu dikatakan aman tidak ada pemberhentian.
“Alhamdulillah hasil dari pertemuan tadi kita sudah menemukan titik terang bahwa untuk status pegawai PPPK Paruh Waktu aman,” ucapnya.
“Namun kita terus berharap bahwa tidak ada pemberhentian untuk pegawai PPPK. Dan kita juga berharap hasil dari pertemuan DPRD dengan Kemendagri nanti menerima usulan dari DPRD,” tambahnya. (chu)






