PANGKALPINANG, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi atas polemik aktivitas pencucian pasir tailing yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Dorongan regulasi tersebut mengemuka saat DPRD Babel menerima aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Pencuci Pasir Tailing (FPPT). Warga mengeluhkan aktivitas mereka tidak lagi dapat menjual pasir tailing setelah PT PMM di Airanyir sementara waktu menutup operasional.
Perwakilan forum, Azwar dan M. Soleh, mengatakan masyarakat hanya ingin bekerja dengan tenang memanfaatkan pasir tailing yang merupakan sisa limbah tambang namun masih memiliki nilai ekonomis.
Menurut mereka, aktivitas tersebut telah berlangsung lebih dari 20 tahun dan selama ini tidak pernah menimbulkan persoalan berarti.
“Sudah lebih dari 20 tahun kami bekerja mengambil sisa pasir tailing dari Pulau Bangka sampai Belitung. Baru kali ini terjadi gesekan seperti ini,” ujar Azwar saat menyampaikan aspirasi belum lama ini.
“Pasca insiden dengan Satgas dan lainnya, sabtu pekan kemarin, jadi kami saat ini tidak bisa menjual pasir tailing karena PT PMM di Air Anyir tutup sementara,” katanya.
Ia menjelaskan pasir limbah tailing yang dikumpulkan berasal dari berbagai wilayah di Pulau Bangka.
“Kami masyarakat kecil hanya ingin bekerja. Modal kami sendiri, jangan sampai kami bekerja malah takut ditangkap, sementara tailing itu sendiri merupakan limbah sisa tambang yang dahulu tidak digunakan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiyansyah, mengingatkan bahwa setiap aktivitas yang berkaitan dengan mineral tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Apapun usahanya jika berkaitan dengan mineral harus sesuai aturan, mulai dari wilayah IUP dan ketentuan lainnya agar tidak keluar dari koridor hukum,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan DPRD akan mendorong solusi melalui jalur regulasi agar masyarakat memiliki kepastian hukum dalam bekerja.
Menurut Didit, selama ini masyarakat yang bekerja mencuci pasir tailing belum sepenuhnya memahami persoalan izin pertambangan, sehingga sering menimbulkan polemik di lapangan.
“Selama ini masyarakat forum tailing belum memahami persoalan izin seperti IUP dan lainnya. Karena itu salah satu solusi ke depan adalah melalui Perda IPR,” kata Didit.
Ia menegaskan DPRD tidak dalam posisi menilai apakah aktivitas tersebut ilegal atau tidak, namun keberadaan regulasi yang jelas dinilai penting agar masyarakat dapat bekerja dengan aman.
“Apapun itu kita harus mengikuti aturan. Kalau Perda IPR sudah disahkan, tentu masyarakat penambang bisa bekerja lebih aman,” ujarnya.
Didit juga menambahkan persoalan wilayah perizinan sebenarnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah setempat, termasuk pemerintah kota maupun DPRD setempat. Namun pihaknya tetap menerima aspirasi masyarakat untuk dicarikan solusi bersama.
“Yang jelas aspirasi ini kami terima dan akan kami dorong agar bisa dikolaborasikan untuk mencari jalan keluar,” tutupnya. (chu)








