WFH ASN Diberlakukan, Didit Srigusjaya: DPRD Babel Tetap Hadir Berikan Layanan 

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menyatakan bahwa DPRD akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, meski Pemerintah telah menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya pribadi akan tetap hadir langsung untuk menyerap aspirasi masyarakat, karena tidak mungkin kan orang menghubungi saya hanya lewat WhatsApp saja, jadi saya tetap akan hadir langsung mendengar aspirasi masyarakat,” ujarnya di Pangkalpinang, Jumat (3/4/2026).

Menurut Didit, penerapan WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipastikan tetap berjalan sesuai aturan pusat.

“Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ, tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,” katanya.

Dia menyebutkan sebagai bagian dari pemerintah daerah, pihaknya wajib mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

‎”Sebagai institusi yang berada dibawah Pemerintah Pusat, ya kita Pemerintah Daerah harus mengikuti aturan,” ungkapnya

‎Ia menegaskan, teknis pelaksanaan WFH ASN sepenuhnya menjadi kewenangan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Babel.

‎“Penekanannya itu dibawah Sekda, artinya kebijakan pusat harus kita dukung dan kita laksanakan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pj Sekda Babel Fery Afriyanto mengatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung kebijakan pemerintah pusat dengan mengubah pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menetapkan hari Jumat sebagai hari kerja dari rumah (WFH).

Hal ini berdasarkan SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah.

Hal tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda).

“Jadi dalam hal ini menjadi hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah terkait dengan pengaturan kebijakan WFH,” ujar Pj Sekda Babel Fery Afriyanto saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (1/4/2026).

Disampaikan Fery, untuk saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang menyelesaikan surat edaran terkait dengan WFH, yang menjadi acuannya adalah surat edaran Menteri Dalam Negeri.

“Pada intinya hal-hal yang harus kita lakukan terkait dengan WFH ini bukan cuma bekerja dari rumah, tapi bagaimana kita dapat melakukan transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

Fery menyebutkan, adapun yang dikecualikan dari WFH yakni pimpinan tinggi tingkat pratama mulai dari Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Biro, Staf Ahli itu tidak ada WFH.

“Jadi pejabat pimpinan tinggi pratama mulai dari Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Biro, Staf Ahli itu tidak ada WFH, dalam arti tetap masuk bekerja,” sebutnya.

Sementara itu, terkait dengan layanan ketentraman dalam hal ini Pol PP, layanan Kebersihan, Kependudukan, layanan perizinan, kesehatan, pendidikan dan pendapatan daerah menjadi hal-hal yang harus diatur sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Pada dasarnya tidak ada perubahan mereka (ASN) ini tetap masuk kerja, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugas semaksimal mungkin untuk mencapai target kinerja yang sudah ditetapkan meski adanya kebijakan WFH ini,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah pusat menerapkan kebijakan WFH ini sebagai bagian dari langkah efisiensi bahan bakar minyak (BBM).

Menanggapi hal tersebut, Fery mengatakan nantinya Biro Umum yang akan mengatur terkait hal tersebut.

“Jadi nanti kita akan buatkan dua surat edaran yang pertama SE terkait edaran dan yang kedua terkait penghematan BBM,” tutupnya. (chu)