PANGKALPINANG, LASPELA — Menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW di Kelurahan Semabung Baru yang dijadwalkan berlangsung pada 26 April 2026, Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa profesi tertentu, termasuk anggota kepolisian, tidak dilarang untuk mencalonkan diri sebagai pengurus RT/RW.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Kota Pangkalpinang, Agustu Afendi, menjelaskan bahwa ketentuan pencalonan telah diatur dalam Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025, khususnya Pasal 10 ayat (1) poin a sampai dengan l.
Menurutnya, dalam aturan tersebut tidak terdapat larangan terkait profesi tertentu untuk menjadi pengurus RT maupun RW.
“Kalau kita telaah, di dalam persyaratan itu tidak menyebutkan larangan profesi. Artinya, siapa pun warga yang memenuhi syarat administratif dan substantif, bisa mencalonkan diri,” jelasnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menyoroti beberapa poin penting dalam aturan tersebut, salah satunya pada poin H yang menyebutkan bahwa calon tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) lain yang mendapatkan honorarium dari APBD.
Selain itu, pada poin J ditegaskan bahwa calon bukan merupakan pengurus atau anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Sementara pada poin K, lanjutnya, disebutkan bahwa calon tidak boleh menjabat sebagai perangkat kelurahan setempat.
Namun demikian, hal ini tidak menutup kemungkinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencalonkan diri, selama tidak menjabat di kelurahan yang sama dengan wilayah RT/RW yang diikuti.
“Jadi ASN itu boleh saja, sepanjang dia tidak menjadi perangkat di kelurahan tempat dia mencalonkan diri. Begitu juga dengan anggota kepolisian, tidak ada larangan dalam aturan tersebut,” tegasnya.
Dalam konteks pemilihan di Kelurahan Semabung Baru, salah satu kandidat yang akan maju adalah Hendrik Erickson, yang diketahui berprofesi sebagai anggota kepolisian.
Pencalonannya dinilai sah selama memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Pemkot Pangkalpinang berharap proses pemilihan RT dan RW dapat berjalan dengan lancar, demokratis, dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam memilih pemimpin lingkungan yang dinilai mampu membawa kemajuan dan pelayanan yang baik di tingkat RT dan RW. (dnd)







