PANGKALPINANG, LASPELA — Pemerintah Kota Pangkalpinang memperpanjang masa jabatan ketua RT dan RW hingga pengurus baru resmi dikukuhkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Ahmad Subketi.
Menurutnya, masa jabatan RT/RW yang seharusnya berakhir tahun ini perlu diperpanjang karena adanya perombakan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) yang ditargetkan selesai pada Januari 2026.
“Perwakonya ditargetkan selesai Januari. Tentunya ini diperpanjang lagi karena Perwako selesai akan ada tahapan pemilihan setelah itu, sementara prosesnya tidak mungkin langsung dilakukan bulan yang sama. Kemungkinan tahun depan, sehingga diperpanjang, mungkin bisa sampai Maret sampai dikukuhkan RT/RW yang baru,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pengukuhan RT/RW yang baru paling lambat diperkirakan pada bulan Maret, setelah seluruh proses administrasi dan pemilihan rampung dilakukan.
Lebih lanjut, Ahmad Subketi menyampaikan bahwa proses penjaringan calon ketua RT/RW nantinya akan terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi persyaratan.
“Silakan terbuka bagi yang memenuhi syarat. Syaratnya WNI, tinggal di RT/RW tersebut, dan minimal pendidikan SD. Tentu kita ingin yang berintegritas,” katanya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal hingga terbentuknya kepengurusan RT/RW yang baru. (dnd)







Leave a Reply