Pemilihan RT/RW di Pangkalpinang Digelar Usai Lebaran Idulfitri 2026, Segini Honor yang Akan Diterima

Avatar photo
Sekda Kota Pangkalpinang, Miego (ist)

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya menjaga partisipasi masyarakat dalam pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), meskipun saat ini masih dalam tahap penyusunan administrasi.

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, mengatakan proses pemilihan RT dan RW masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi.

Ia memastikan tidak ada perubahan mendasar pada mekanisme pemilihan yang melibatkan langsung warga di lingkungan masing-masing.

“Pemilihan tetap berbasis partisipasi masyarakat. Wacana seleksi memang sempat dibahas, tetapi akhirnya tidak dilanjutkan setelah pembahasan dengan DPRD dan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Mie Go, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, saat ini pemerintah masih fokus menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan sebelum tahapan pemilihan dilaksanakan.

“Sekarang masih proses penyusunan administrasi, pendaftaran dan dokumen-dokumennya sedang disiapkan oleh
Bagian Pemerintahan,” kata Mie Go.

Ia menambahkan, pada Februari 2026 tahapan masih bersifat perencanaan.

Sementara sistem pemilihan masih terus disusun tanpa mengubah prinsip dasar keterlibatan masyarakat.

“Sistemnya masih kita susun, tapi yang jelas pemilihnya tetap masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekti, mengatakan pelaksanaan pemilihan RT dan RW diperkirakan baru akan berlangsung setelah Hari Raya Idulfitri 2026.

“Insyaa Allah habis Lebaran, dan saat ini RT dan RW masih dipimpin RT RW yang lama,” ujar Subekti.

Ia menyebutkan, selama proses persiapan tersebut, seluruh pelayanan di tingkat lingkungan tetap berjalan seperti biasa di bawah kepemimpinan RT dan RW yang masih menjabat.

Di sisi lain, Pemkot Pangkalpinang juga telah melakukan penyesuaian honor RT dan RW.

Saat ini, ketua RT dan RW menerima honor sebesar Rp1 juta per bulan, sementara sekretaris RT dan RW memperoleh Rp850 ribu per bulan.

Pemerintah menilai RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat lingkungan, sehingga mekanisme pemilihan yang tetap demokratis dan dukungan kesejahteraan yang lebih layak diharapkan mampu memperkuat peran RT dan RW di tengah masyarakat. (dnd)

 

[Heateor-SC]