BELINYU, LASPELA — Dua pengedar narkoba berhasil dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka pada Jumat (1/5/2026) dini hari di wilayah Kecamatan Belinyu.
Kedua pelaku tersebut yakni DM alias Iyek (43) dan TKH alias Ahin (49).
Dalam penggerebekan ini Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti dari tangan kedua pelaku yakni sabu mencapai 41,88 gram dan ekstasi seberat 9,99 gram.
Kapolres Bangka melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo mengatakan penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di pinggir Jalan Baru Batu Tunu, Gang Kuto Panji.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial DM alias Iyek (43) dan
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 4 paket kecil sabu, plastik klip, potongan sedotan, serta satu unit handphone. Total berat bruto sabu yang diamankan dari pelaku pertama sebesar 0,76 gram,” ungkap Budi Prasetyo.
Berdasarkan hasil interogasi, diduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria lain.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, TKH alias Ahin (49), sekitar pukul 01.45 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Kenangan, Kelurahan Kuto Panji.
Dari tangan pelaku kedua, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, di antaranya 163 paket kecil sabu, ratusan potongan sedotan, 26 butir pil ekstasi, timbangan digital, serta sejumlah barang lainnya.
Total berat bruto sabu mencapai 41,88 gram, sementara ekstasi seberat 9,99 gram.
Kedua pelaku diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika, yakni menjual, membeli, menjadi perantara, serta memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas Budi Prasetyo. (chy)








