PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kakanwil Kemenkumham Babel), Johan Manurung, beserta jajaran di Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (23/1/2026).
Audiensi tersebut membahas penguatan sinergi antara Pemkot Pangkalpinang dan Kemenkumham Babel, khususnya terkait harmonisasi produk hukum daerah serta perlindungan kekayaan intelektual (HAKI) bagi perangkat daerah, ASN, dan pelaku UMKM.
Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin mengatakan, selama ini Kanwil Kemenkumham Babel telah berperan aktif dalam memberikan asistensi dan harmonisasi terhadap produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako).
“Setiap produk hukum yang kami susun selalu melalui proses asistensi dan harmonisasi dari Kanwil Hukum. Ini sudah menjadi kewajiban dan selama ini berjalan dengan baik,” ujar Saparudin.
Selain membahas produk hukum, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual atas berbagai inovasi yang dihasilkan oleh OPD maupun ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.
Menurut Wali Kota, masih banyak inovasi yang telah diikutsertakan dalam berbagai lomba, namun belum didaftarkan hak kekayaan intelektualnya.
“Ini penting agar karya dan inovasi tersebut memiliki perlindungan hukum dan tidak diklaim oleh pihak lain,” katanya.
Pembahasan juga mencakup pendaftaran merek dan indikasi geografis (IG) untuk produk unggulan daerah dan UMKM.
Salah satu produk yang dinilai memiliki potensi besar untuk didaftarkan sebagai indikasi geografis adalah Nanas Tua Tunu.
“UMKM yang sudah memiliki merek sebaiknya segera mendaftarkannya. Ketika produk berkembang ke daerah lain, mereknya sudah aman secara hukum,” tambahnya.
Ke depan, Pemkot Pangkalpinang juga akan melakukan analisa dan evaluasi (anev) terhadap seluruh produk hukum daerah yang jumlahnya telah mencapai lebih dari 1.000 regulasi.
Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan keselarasan dengan regulasi terbaru serta mendukung penyusunan dan pelaksanaan RPJMD tanpa tumpang tindih aturan.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Babel Johan Manurung menyampaikan apresiasi atas sambutan Pemkot Pangkalpinang dan komitmen Wali Kota dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual.
Ia menegaskan bahwa Kemenkumham Babel siap mendukung pendaftaran KI bagi OPD, UMKM, maupun ASN. Menurutnya, pendaftaran KI tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
“Siapa yang pertama kali mencatatkan, dialah yang dilindungi. Nilai ekonominya bisa sangat besar,” ujarnya.
Selain itu, Johan juga mendorong pencatatan hak cipta karya ilmiah ASN, seperti skripsi, tesis, dan disertasi, guna mencegah potensi plagiarisme. (dnd)








