MENTOK, LASPELA — Pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan bagi guru non-aparat sipil negara (non-ASN) untuk tidak mengajar lagi dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026.
Mulai 1 Januari 2027, guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Menanggapi Peraturan Mendikdasmen itu, Bupati Bangka Barat, Markus tidak terlalu mempermasalahkan, lantaran semua guru sudah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baik penuh waktu dan paruh waktu.
“Honorer tidak ada lagi, sudah pppk semua, penuh waktu dan penuh waktu,” kata Markus, usai upacara Hardiknas, Sabtu (2/5/2026).
Bahkan dikatakan Markus saat ini pihaknya sedang mengajukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi kekurangan guru di Kabupaten Bangka Barat. (oka)








