SUNGAILIAT, LASPELA – Sebanyak 40 unit Tambang Inkonvesional (TI) jenis sebu-sebu yang beroperasi di Jalan Kuday Selatan, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka ditertibkan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia mengatakan, penertiban ini merupakan peringatan terakhir bagi para penambang TI.
Pasalnya, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka pernah melakukan penertiban pada 9 September 2023 lalu. Bahkan hal serupa juga dilakukkan oleh Polsek Sungailiat bersama pihak kelurahan pada 14 September 2023, namun tidak diindahkan oleh para penambang.
“Ini yang terakhir apabila masih melakukkan aktifitas maka akan kita tindak tegas,” tegas AKP Rene, Kamis (28/9/2023).
Tak berhenti di situ, pihaknya juga menegaskan akan kembali mengecek lokasi untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
“Besok kita akan cek dan pastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi Jalan Kuday Selatan,” tukasnya. (mah)