MENTOK, LASPELA — Seorang anggota Polri yang bertugas sebagai Bintara Satuan Samapta Polres Bangka Barat (Babar) berinisial Bripda HY, diperiksa Propam Polda Bangka Belitung atas dugaan melakukan tindakan asusila pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial YA.
Dari Informasi yang didapatkan, Bripda HY dilaporkan pada Desember 2025 lalu oleh korban dan laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Propam Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, Bripda HY telah ditahan di tempat khusus di Mapolres Bangka Barat, sedangkan prosesnya masih pada tahap permintaan keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi.
“Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif guna memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran kode etik,” katanya, Selasa (28/4/2026).
Aditya mengatakan, hasil pemeriksaan nantinya akan ditindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Polri untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta penjatuhan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, terduga pelanggar dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Polri berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (oka)








