TEMPILANG, LASPELA — Dua orang pemuda berinisial RE dan PA ditangkap anggota Polsek Tempilang pada 30 April 2026 lalu atas dugaan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
Penangkapan itu setelah adanya laporan dari FH, yang kehilangan laptop dan sepatu saat disimpan di mess pada salah satu tambak udang di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Kapolsek Tempilang Ipda Deni Irawan, menyampaikan korban memergoki para tersangka yang melakukan pencurian sehingga memudahkan petugas melakukan pengungkapan.
“Korban sempat memergoki salah satu pelaku keluar melalui jendela mess. Meskipun pelaku sempat melarikan diri ke area perkebunan sawit setelah diteriaki,” katanya, Senin (4/5/2026).
Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar satu pekan, polisi akhirnya mengantongi informasi keberadaan pelaku.
RE lebih dulu diamankan saat berada di kawasan Pantai Pasir Kuning, Tempilang. Dari hasil interogasi, RE mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, PA.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop, sepasang sepatu, serta sepeda motor Yamaha Vega R yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tempilang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana,” ucapnya. (oka)








