PUDING BESAR, LASPELA — Tim Opsnal Polsek Bakam yang dikenal sebagai Tim Beruang Hitam berhasil mengamankan seorang pria berinisial J alias Jay di Dusun Sungai 2, Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Pengungkapan ini berawal saat Tim Beruang Hitam menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Polsek Bakam pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Setelah menerima informasi tersebut Tim Beruang Hitam langsung berkoordinasi dengan Sat Resnakoba serta Sat intelkam Polres Bangka pada, Senin (4/5/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diduga menggunakan modus operandi dengan cara meletakkan sabu di sejumlah titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan di beberapa lokasi yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Hasilnya, tim memperoleh informasi kuat mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar,” ungkap Era Anggraini.
Atas perintah Kapolsek Bakam, Tim Beruang Hitam kemudian berkoordinasi dengan Tim Libas Satresnarkoba bersama Sat Intelkam Polres Bangka guna melakukan penindakan.
Operasi gabungan pun digelar pada Senin dini hari, 4 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J alias Jay di Dusun Sungai 2, Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan digital serta narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 9.92 gram (berat kotor).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan dalam aktivitas menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu,” beber Era.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP junto undang-undang yang sama.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (chy)








