Tak Ajukan Banding, Kejari Bangka Terima Putusan Majelis Hakim Terkait Perkara Tipikor BWS Babel

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Herya Sakti Saad didampingi Kasi Intelejen, F Oslan Parningatan menjelaskan mengenai perkara tipikor proyek pemeliharaan rutin Badan Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung, Senin (4/5/2026) di Kejaksaan Negeri Bangka. (Laspela/Nurhayati)

SUNGAILIAT, LASPELA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Herya Sakti Saad menyatakan pihaknya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap lima terdakwa perkara proyek pemeliharaan rutin Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung.

Kelima terdakwa dalam perkara tipikor tersebut yakni Susi Hariany (Kepala Balai), Onang Adiluhung (PPK), Rudy Susilo (Kasatker), Mohamad Setiadi Akbar (PPK) dan Kalbadri (Kasatker).

“Setelah kami melapor ke pimpinan dalam hal ini kejaksaan tinggi sebagai pimpinan kami dari kejaksaan negeri perintahnya untuk menerima putusan itu,” ungkap Herya didampingi Kasi Intelejen, F Oslan Parningatan pada konfrensi pers, Senin (4/5/2026).

Untuk itu pihaknya tidak mengajukan banding terkait kasus tipikor proyek pemeliharaan rutin BWS Bangka Belitung.

Baca Juga  Kajari Bangka Klarifikasi Perkara Tipikor BWS Babel, Lima Terdakwa Telah Kembalikan Full Uang Kerugian Rp9,2 Miliar

Sebelumnya dalam perkara tipikor itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selama satu tahun enam bulan penjara terhadap ke lima terdakwa korupsi proyek pemeliharaan rutin BWS.

Herya menjelaskan untuk penuntutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di kejaksaan sudah ada standar operasional prosedur (SOP).

Oleh karena itu, jika terdakwa yang telah mengembalikan berapa persen kerugian negara sesuai SOP kejaksaan, ada batasan berapa lama tuntutannya.

“Kita menuntut perkara itu sudah ada SOP diatur. Jadi ketika kerugian negara itu bisa dikembalikan 100 persen bahasanya bisa dipulihkan 100 persen ditahap sebelum dituntut dan diputuskan, kami punya SOP untuk menuntut sesuai dengan berapa nilai kerugian yang dikembalikan,” jelas Herya.

Dia mengatakan, apakah pengembalian uang kerugian negara itu 100 persen, 50 persen atau 75 persen dan seterusnya itu akan berbeda tuntutannya.

Baca Juga  Kajari Bangka Klarifikasi Perkara Tipikor BWS Babel, Lima Terdakwa Telah Kembalikan Full Uang Kerugian Rp9,2 Miliar

“Mengapa pimpinan kami membuat semacam SOP, supaya tadi kita menuntut perkara korupsi tidak hanya menghukum tapi bagaimana kita memulihkan nilai kerugian keuangan negara,” tegas Herya.

Dia mengatakan, tujuan penanganan perkara korupsi itu adalah memulihkan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh para koruptor tersebut.

Herya menegaskan, proses persidangan perkara tipikor ini telah memenuhi prosedur dan semua tahapan telah dilakukan hingga para terdakwa divonis majelis hakim.

“Fokus kami bagaimana membuktikan perkara ini. Dari sisi penuntut umum, kami Kejari Bangka telah memuntaskan perkara ini
untuk terbukti sesuai dengan tuntutan kami dengan putusan, itu prestasi kami,” kata Herya. (chy)

 

[Heateor-SC]