PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat audiensi tindak lanjut dinamika harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Rapat kali ini dihadiri APDESI se-Babel, OPD terkait, serta Perusahaan sawit yang ada di Bangka Belitung, pertemuan berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (23/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut ini difokuskan untuk mencari solusi agar harga sawit di tingkat petani dapat meningkat dan terjamin keadilannya.
Saat memimpin rapat, Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan pihaknya meminta komitmen dari para pengusaha pabrik sawit untuk terus menaikkan harga pembelian.
Namun, ia mengakui adanya kompleksitas rantai distribusi yang selama ini terjadi.
“Rapat pertama DPRD minta tolong para pengusaha-pengusaha pabrik sawit tetap menaikkan harganya. Tapi ada beberapa hal, ternyata harga itu dibeli di tingkat perusahaan, pabrik, bukan di tingkat petani. Karena yang membeli sawit di petani itu ada DO, ada pengopul,” ujar Didit Srigusjaya dalam keterangannya seusai rapat.
Untuk memutus mata rantai tersebut, DPRD meminta dinas terkait di tingkat kota dan kabupaten segera mengundang pemilik DO dan pengoplos agar mendapatkan informasi yang sama terkait penetapan harga.
Selain itu, Dinas Pertanian Perkebunan, PTSP, dan Dinas Perindustrian diminta menyusun format standar dalam penentuan harga TBS agar lebih transparan.
Dalam rapat ini, Didit juga menyoroti seringkali absennya perwakilan perusahaan dalam forum penetapan harga.
Ia meminta agar seluruh pihak hadir, termasuk melibatkan unsur hukum.
“Kami minta tolong undang pihak kejati dan pihak kepolisian. Mengapa kita minta pandangan hukum? Seperti apa? Di situlah nanti rumusnya mereka menentukan harga maksimal dan harga minimal. Dikala itu sudah ditentukan harganya, siapa melanggar dikasih sanksi,” tegasnya.
Penerapan sanksi ini merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan besar kepada pemerintah daerah untuk menindak pelanggaran, baik secara perdata maupun pidana.
Sebagai solusi jangka panjang, Didit menyampaikan usulan pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Harga Sawit.
Tim ini akan dibentuk oleh Gubernur dan beranggotakan eksekutif provinsi/kabupaten, perusahaan, petani, DPRD, serta unsur penegak hukum (Kejaksaan dan Polri).
“Tim terpadu ini tugasnya memantau. Jika kesepakatan sudah dilaksanakan dan ada yang melanggar, ya minimal ada sanksi-sanksinya sesuai aturan. Selama ini kan ada kelemahan pengawasan dari eksekutif, itu yang harus diperbaiki,” jelas Didit.
Selain soal harga, DPRD juga meminta perhatian terhadap kualitas buah sawit dan mendorong adanya kemitraan bagi petani mandiri di sekitar perusahaan demi kesejahteraan bersama. (chu)








