Dua Korban Kekerasan Oknum Santri di Ponpes Daarul Abror Dirawat Intensif di RS, LPAI Babel Minta Orang Tua Pelaku dan Ponpes Bertanggung Jawab

AH dan AN dua santri korban kekerasan para oknum santri di Ponpes Daarul Abror yang harus dirawat intensif di rumah sakit, Rabu (15/4/2026). LASPELA/Nurhayati/Kolase

SUNGAILIAT, LASPELA — Kondisi dua korban kekerasan yang dilakukan para oknum santri kakak kelas II SMA di Pondok Pesantren Daarul Abror pada, Sabtu (11/4/2926) malam harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit (RS) karena luka parah.

Kondisi korban AH (16) sejak Minggu (12/4/2026) lalu sebelumnya sudah dirawat di SUN Klinik lalu dirujuk ke RSU Mitra Medika Pangkalpinang.

Diakui AH saat dokter di SUN Klinik memeriksa kondisinya bahkan sempat menangis melihat luka lebam bekas rantai di dadanya dan juga luka-luka lain di tubuhnya.

“Dokter juga waktu ku dibawa di Sun Klinik nangis lihat kondisi ku,” ungkap AH kepala Ketua Lembaga Perlindung Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nurmala Dewi Hernawati dan Sekretaris LPAI Bangka Belitung Taufik Rahmansyah saat menjenguk AH di RSU Mitra Medika, Senin (13/4/2026).

Ternyata dari hasil CT scan menurut paman AH ada luka goresan di limpa kiri korban.

Saat ini AH masih menjalani perawatan intensif di RSU Mitra Medika.

Sedangkan AN (16) yang juga menjadi korban penganiayaan para oknum santri di Ponpes Daarul Abror saat ini juga dirawat di Rumah Sakit Bhakti Wara Pangkalpinang.

Dari keterangan HAN ayah AN sebelumnya anaknya sudah dibawa periksa di rumah sakit.

Saat di CT scan ada retak di wajah dekat mata AN akibat penganiayaan itu.

Selain itu ada luka terbuka di sikunya, bokong hingga beberapa bagian tubuh anaknya akibat diinjak, dipukul hingga diseret.

Ternyata kondisi fisik AN semakin parah pasca dianiaya hingga hari ini Rabu (15/4/2026) harus dirawat di Rumah Sakit Bhakti Wara Pangkalpinang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga, AN mengalami muntah darah dampak dari penganiayaan tersebut.

Ternyata korban mengalami pendarahan akibat kepalanya ditendang oleh oknum para santri.

Menanggapi kondisi dua korban yang parah Ketua LPAI Bangka Belitung Nurmala Dewi Hernawati mengatakan LPAI sebelumnya sudah menyarankan kepada orang tua AN agar anaknya dirawat di rumah sakit melihat kondisi luka-luka AN yang parah.

“LPAI menyarankan dari awal itu walaupun bisa jalan atau beraktivitas tapi dampak dari kekerasan itu organ dalam tubuhnya yang tahu dokter yang melakukan pemeriksaan,” jelas Dewi.

Menurut Dewi, para oknum santri pelaku kekerasan ini harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Mereka harus bertanggung jawab karena sudah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga nyaris mengancam nyawa para korban.

“Para pelaku harus bertanggung jawab, ada penjara buat anak, di sana mereka bukan di hukum tapi didik agar bisa lebih baik ke depannya. Kalau dibiarkan mereka ini melakukan lagi sehingga banyak yang menjadi korban,” tegas Dewi.

Aktivis perempuan dan anak ini meminta orang tua korban jangan berdamai karena jika kasus ini tidak ditindak tegas maka kejadian kekerasan di ponpes tersebut akan berulang.

Dia juga minta orang tua pelaku dan pihak ponpes Daarul Abror bertanggung jawab terhadap para korban kekerasan ini.

“Orang tua pelaku dan pihak pesantren harus bertanggung jawab mengapa lalai. Orang tua menitip anak di pesantren untuk mencari ilmu agama, tahfiz Quran, punya akhlak dan adab yang baik. Ini jam 11 malam anak-anak dibiarkan berkeliaran harusnya ustadz mengawasi dan mengapa anak-anak itu sampai membawa rantai, kayu,” sesal Dewi.

Sekretaris LPAI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Taufik Rahmansyah mengimbau untuk pihak Pondok Pesantren Daarul Abror memperhatikan para korban karena sampai saat ini korban statusnya masih sebagai santri aktif di Ponpes Daarul Abror.

“Pihak pelaku juga harus bertanggung jawab untuk kejadian ini karena efek samping kejadian tersebut menimbulkan permalahan kesehatan pada korban,” tegas Taufik yang berprofesi sebagai pengacara.

Menurutnya, orang tua pelaku wajib bertanggung jawab untuk semua biaya yang timbul atas kekerasan yang dialami para korban.

“Apalagi dari hasil pemeriksaan ksehatan, visum, CT scan para korban mengalami luka yang bukan hanya di luar akan tetapi luka dalam yang cukup serius,” ungkap Taufik.

Selain itu dia menegaskan, pihak Ponpes Daarul Abror wajib bertanggung jawab atas biaya pengobatan dan rehabilitasi korban karena pengasuh memikul tanggung jawab penuh selama 24 jam.

“Di mana lembaga pendidikan wajib menjamin keamanan dan keselamatan santri sesuai UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014,” tegas Taufik. (chy)

 

[Heateor-SC]