MERAWANG, LASPELA — Komplotan pencuri berhasil diringkus Tim Opsnal Polres Bangka bersama Polsek Merawang pada Rabu (22/4/2026) di dua tempat berbeda.
Tiga pelaku pencurian yang berhasil ditangkap tim gabungan yakni Joni (43), Ermoko alias Eko (54) dan Susanto alias Yanto (48).
Terungkap seorang pelaku yakni Ermoko merupakan residivis.
Komplotan maling tersebut merupakan pengungkapan dari kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah warga di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Peristiwa pencurian terjadi pada 14 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah milik warga yang beralamat di Jalan Serandang, Desa Baturusa.
Saat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit handphone, serta satu unit Smart TV yang baru dibeli.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dan terekam kamera CCTV. Kendaraan tersebut kemudian berhasil diamankan bersama pemiliknya, yang mengaku meminjamkan motor kepada salah satu pelaku,” kata Mauldi kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan hasil pengembangan, tim gabungan kemudian mengamankan tiga orang pelaku, yakni Joni (43), Ermoko alias Eko (54) yang merupakan residivis, serta Susanto alias Yanto (48).
Tiga tersangka ini mempunyai peran beda, di mana Yanto sebagai otak pelaku yang memberikan informasi terkait kondisi rumah korban, sementara Joni dan Eko bertindak sebagai eksekutor.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak jendela menggunakan obeng, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” beber Mauldi.
Tim berhasil menangkap Yanto terlebih dahulu di kediamannya di Pangkalpinang, sebelum akhirnya meringkus Joni dan Eko di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah merencanakan aksi pencurian tersebut.
Mereka juga mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli motor bekas, membeli narkotika jenis sabu-sabu, serta bermain judi online.
“Dari pengakuan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli narkoba dan bermain judi online. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Mauldi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit televisi, handphone, tas selempang, serta sisa uang tunai.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Mauldi. (chy)








