Tak Masuk Kerja 10 Hari Berturut-turut Jadi Alasan dr Fauzan Diberhentikan dari PNS

Sekda Bangka Selatan, Hefi Nuranda (Laspela/Pra)

TOBOALI, LASPELA – Kasus pemecatan dr Fauzan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan masih dalam proses.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan hingga saat ini pemecatan dr Fauzan masih dalam proses lanjutan.

 

“Terakhir kemarin sidang disiplin,” kata Hefi yang juga sebagai ketua Tim Sidang, Kamis (23/4/2026).

 

Ia menyebut, Fauzan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) sebagai PNS.

 

“Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) sebagai PNS. Sidang dispilin 1 dilaksanakan pada Tgl 18 September 2025 dan sidang ke 2 dilaksanakan pada tgl 2 April 2026,” ujarnya.

 

Putusan tersebut kata Hefi berdasarkan UU Nomor 20 Th 2023 tentang ASN dengan jenis pelanggaran karena kasus indispliner sesuai pasal PP 94 Tahun 2021.

 

“Yang bersangkutan tidak masuk kerja 10 hari kerja berturut-turut atau lebih dari 28 hari kerja dalam 1 tahun,” ungkapnya.

 

Untuk diketahui, eks Direktur RSUD Junjung Besaoh Bangka Selatan, dr Fauzan dipecat setelah melalui sidang majelis ASN yang diketuai Sekda Bangka Selatan, Hefi Nuranda.

 

Perkara yang menyebabkan dr Fauzan dipecat yakni terkait sangsi absensi. Fauzan diduga tidak masuk kerja atau absen lebih dari 28 hari kerja.

 

Atas perbuatannya itu, majelis Sidang ASN menyimpulkan dan memutuskan dr Fauzan diberhentikan dengan hormat.

 

Namun ASN yang dipecat bisa melakukan upaya hukum lainnya yakni banding. ASN yang tidak menerima hasil sidang dapat mengajukan banding administratif ke BKN Badan Kepegawaian Negara. (Pra)

[Heateor-SC]