Menerangi Serumpun Sebalai

DPD SPSI Babel Nihil Terima Aduan THR, Diduga Tenaga Kerja Takut Dipecat

Avatar photo

PANGKALPINANG, LASPELA–Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darusman Aswan menyebutkan pihaknya tidak menerima aduan terkait tunjangan hari raya (THR) pada Idulfitri 2026. Akan tetapi menurut Darusman, nihilnya pengaduan THR bukan karena tidak adanya persoalan terkait pembayaran THR tetapi lebih karena para pekerja takut diberhentikan dengan kondisi ekonomi di Bangka Belitung yang belum stabil.

“Untuk tahun ini tidak ada aduan yang masuk ke SPSI. Akan tetapi bukan berarti sudah lebih baik, Pekerjanya yang sungkan untuk komplain,” ungkap Darusman, Senin (30/3/2026).

Darusman berharap  perusahaan yang mempekerjarkan buruh atau pekerja , agar segala hak normatifnya sebagaimana diatur UU Ketenagakerjaan dapat betul-betul dilaksanakan secara komprehensif, dan terhadap buruh atau pekerja agar dapat mengawal haknya.

“Karena itu bentuklah wadah SPSI sebagaimana UU no 21/2000 tentang hak berserikat, agar tdk diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum perusahaan yang nakal, seperti yang banyak terjadi selama ini,” ajak Darusman.

Sebelumnya diberitakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima sebanyak tujuh aduan/laporan dari pemerintah daerah maupun karyawan swasta yang belum dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat bekerja.

“Untuk pengaduan sampai hari ini sudah ada tujuh laporan yang kita terima, dua laporan secara aplikasi dan lima aduan datang langsung ke Disnaker Babel,” kata Agus Afandi selaku Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Jamsos Ketenagakerjaan, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (30/3/2026)
Agus merinci dari tujuh laporan tersebut ada tiga laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Disnaker Babel karena pengaduan merupakan unsur dari pemerintah.

“Dari tujuh pengaduan ini sebagian sudah kita tindaklanjuti, namun ada tiga yang mungkin kita tidak tindaklanjuti karena bukan kewenangan kita karena pengaduan nya itu dari unsur pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan untuk jenis tiga pengaduan dari unsur pemerintah ini tidak masuk ke Disnaker, jadi silakan ke pemerintah daerah masing-masing.

“Sedangkan untuk empat pengaduan dari perusahaan swasta sebagian sudah kita tindaklanjuti dan saat ini sudah dalam proses.

Adapun laporan yang terima oleh pihaknya yakni kurang di bayar THR pegawai, karena ada sebagian perusahaan yang kurang mengerti apa yang harus ditindaklanjuti terkait dengan THR ini.

“Untuk langkah selanjutnya kita akan tetap melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan terkait aturan tentang Pengupahan dan pembayaran hak pekerja,” jelas Agus.
Selain itu, untuk empat perusahaan swasta ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan sebagian sudah dalam proses.

“Artinya dari pihak perusahaan menerima aduan dari pegawainya karena alasan dari perusahaan mereka tidak mengetahui aturan terkait THR ini. Tapi intinya mereka sudah berjanji akan membayar sebagian THR pekerjanya,” terangnya.
Agus menambahkan, dimana pihaknya mengimbau agar perusahaan memperhatikan hak-hak para pekerja agar tidak terjadi perselisihan maupun perusahaan tersebut dikenakan sanksi.

“Baik perusahaan atau pekerja ini harus kita pikirkan, karena jangan sampai perusahaan ini dikenakan sanksi, dan para pekerja juga jangan sampai hak-hak nya tidak di bayar, apalagi para pekerja takut untuk mengadu karena dikhawatirkan akan di PHK, jadi kalau memang ada permasalahan baik dari perusahaan maupun pekerja, kami (Disnaker) membuka ruang konsultasi silahkan datang langsung ke Disnaker baik ke Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (chu/rel)

 

 

 

[Heateor-SC]