Kena PHK Secara Sepihak, 7 Orang Guru Adukan Pihak Yayasan ke Disnaker Pangkalpinang

Kantor Disnaker Kota Pangkalpinang, Senin (30/3/2026).

PANGKALPINANG, LASPELA — Sebanyak tujuh orang guru mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang untuk mengadukan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Para guru tersebut mengaku diberhentikan secara lisan tanpa adanya surat resmi maupun penjelasan rinci terkait alasan PHK.

Mediator Ahli Madya Disnaker Kota Pangkalpinang, Audrin Vichitira, menyampaikan bahwa laporan yang masuk saat ini masih dalam tahap pengaduan awal.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat melakukan mediasi karena para pihak belum menempuh proses bipartit atau perundingan internal.

“Kami sarankan agar pekerja memastikan terlebih dahulu status PHK tersebut kepada pihak yayasan. Jika memang sudah di-PHK, harus ada surat resmi yang mencantumkan alasan pemberhentian,” ujar Audrin, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus melalui tahapan yang telah diatur, dimulai dari bipartit antara pekerja dan pihak yayasan.

Dalam tahap ini, kedua belah pihak diharapkan dapat bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan, termasuk membahas alasan PHK serta pemenuhan hak-hak pekerja.

Audrin menambahkan, jika dalam perundingan bipartit tidak ditemukan titik temu, maka permasalahan dapat dilanjutkan ke Disnaker untuk proses mediasi.

Nantinya, Disnaker akan mempelajari risalah hasil perundingan bipartit sebagai dasar penyelesaian.

“Kalau belum selesai di internal, baru dibawa ke sini. Kami akan pelajari risalahnya, mulai dari alasan PHK, waktu pemberhentian, hingga hak-hak pekerja yang sudah atau belum dipenuhi,” jelasnya.

Selain persoalan PHK, para guru juga mengeluhkan adanya kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Meski demikian, mereka tidak menuntut pembayaran penuh satu bulan gaji, melainkan menginginkan adanya kesepakatan yang adil melalui musyawarah.

“Mereka berharap THR bisa dibicarakan dan diberikan dalam bentuk uang, bukan barang,” kata Audrin.

Ia juga menyebutkan bahwa pengawasan terkait pembayaran THR merupakan kewenangan pemerintah provinsi, namun pihaknya tetap mendorong agar hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan atau kesepakatan bersama.

Audrin menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada proses mediasi resmi, karena para pihak masih diminta menyelesaikan permasalahan secara internal terlebih dahulu.

“Ini masih tahap pengaduan. Kami minta mereka berunding dulu secara bipartit. Kalau belum selesai, baru kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat karena para guru menilai alasan PHK yang disampaikan tidak transparan, terutama terkait penilaian kinerja yang dianggap tidak konsisten.

Mereka berharap adanya kejelasan serta keadilan dalam penyelesaian permasalahan tersebut. (dnd)

 

[Heateor-SC]