Menerangi Serumpun Sebalai

Takut Diberhentikan, Tenaga Kerja Minim Buat Pengaduan THR

Diduga karena Tunjangan Hari Raya, 7 Guru Dipecat Sepihak

Avatar photo
Headline Koran Media Laskar Pelangi

PANGKALPINANG, LASPELA —Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima sebanyak tujuh aduan/laporan dari pemerintah daerah maupun karyawan swasta yang belum dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat bekerja.

“Untuk pengaduan sampai hari ini sudah ada tujuh laporan yang kita terima, dua laporan secara aplikasi dan lima aduan datang langsung ke Disnaker Babel,” kata Agus Afandi selaku Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Jamsos Ketenagakerjaan, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (30/3/2026)
Agus merinci dari tujuh laporan tersebut ada tiga laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Disnaker Babel karena pengaduan merupakan unsur dari pemerintah.

“Dari tujuh pengaduan ini sebagian sudah kita tindaklanjuti, namun ada tiga yang mungkin kita tidak tindaklanjuti karena bukan kewenangan kita karena pengaduan nya itu dari unsur pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan untuk jenis tiga pengaduan dari unsur pemerintah ini tidak masuk ke Disnaker, jadi silakan ke pemerintah daerah masing-masing.

“Sedangkan untuk empat pengaduan dari perusahaan swasta sebagian sudah kita tindaklanjuti dan saat ini sudah dalam proses.

Adapun laporan yang terima oleh pihaknya yakni kurang di bayar THR pegawai, karena ada sebagian perusahaan yang kurang mengerti apa yang harus ditindaklanjuti terkait dengan THR ini.

“Untuk langkah selanjutnya kita akan tetap melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan terkait aturan tentang Pengupahan dan pembayaran hak pekerja,” jelas Agus.
Selain itu, untuk empat perusahaan swasta ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan sebagian sudah dalam proses.

“Artinya dari pihak perusahaan menerima aduan dari pegawainya karena alasan dari perusahaan mereka tidak mengetahui aturan terkait THR ini. Tapi intinya mereka sudah berjanji akan membayar sebagian THR pekerjanya,” terangnya.

Agus menambahkan, dimana pihaknya mengimbau agar perusahaan memperhatikan hak-hak para pekerja agar tidak terjadi perselisihan maupun perusahaan tersebut dikenakan sanksi.

“Baik perusahaan atau pekerja ini harus kita pikirkan, karena jangan sampai perusahaan ini dikenakan sanksi, dan para pekerja juga jangan sampai hak-hak nya tidak di bayar, apalagi para pekerja takut untuk mengadu karena dikhawatirkan akan di PHK, jadi kalau memang ada permasalahan baik dari perusahaan maupun pekerja, kami (Disnaker) membuka ruang konsultasi silahkan datang langsung ke Disnaker baik ke Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” pungkasnya.

 

Pangkalpinang 3 Laporan , Bateng dan Basel Nihil

Jumlah aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) di Kota Pangkalpinang mengalami penurunan signifikan tahun ini.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang mencatat hanya tiga aduan selama Posko Pengaduan THR dibuka sampai saat ini. Dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sepuluh laporan.Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Pangkalpinang, Darziandi, mengatakan penurunan ini menunjukkan efektivitas upaya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Kami telah mengimbau perusahaan sejak jauh hari sebelum Hari Raya, termasuk mengirim surat edaran wali kota melalui email dan mempublikasikannya di website Disnaker. Banyak perusahaan yang sudah mematuhi kewajiban pembayaran THR, dan ini tentu kami apresiasi,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Meski jumlah aduan menurun, Darziandi mengungkapkan masih terdapat beberapa masalah klasik.
Dari tiga aduan yang diterima, terdapat laporan perusahaan yang hanya membayarkan 50 persen THR dan ada juga yang belum membayarkan sama sekali.

“Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR penuh, sementara yang masa kerjanya di bawah satu tahun menerima secara proporsional. Namun, tetap saja ada perusahaan yang belum mematuhi aturan ini,” kata Darziandi.
Darziandi menjelaskan bahwa sebagian aduan awal diterima secara manual akibat kendala pada sistem online di awal pembukaan posko.

“Awalnya kami tampung aduan secara langsung karena sistem sempat error. Dari tiga aduan itu, satu sudah selesai ditangani melalui konsultasi, sementara dua lainnya masih dalam proses koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi,” tambahnya.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangka Selatan, Ade Hermawan menyebutkan untuk tahun ini posko pengaduan tidak ada menerima laporan tenaga kerja terkait pembayaran THR.
“Kalau tahun ini tidak ada laporan tenaga kerja perihal THR. Masih aman dan lancar saja,” ungkapnya.

Namun ia juga ikut mengimbau kepada tenaga kerja yang belum atau sepenuhnya mendapatkan THR dari perusahaan atau pemberi kerja segera membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangka Selatan.
“Kalau ada yang belum terselesaikan terkait THR bisa melaporkan ke Dinas Tenaga kerja,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Risaldi Adhari mengatakan, pemerintah telah membuka posko THR selama menjelang Idul Fitri tahun 2026.
Tapi, tidak ada satu pun karyawan atau pegawai yang melapor masalah THR yang tidak dibayar selama posko tersebut dibuka oleh DPMPTK Bangka Tengah.

“Sampai hari ini tidak ada yang melapor permasalahan THR,” kata Risaldi Adhari melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (29/3/2026).
Padahal DPMPTK Bangka Tengah telah mendirikan dua posko pengaduan THR di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kantor Dinas dan Mall Pelayanan Publik.
Risaldi Adhari berharap, dengan tidak adanya laporan yang masuk ke posko pengaduan THR berarti semua hak karyawan telah dipenuhi.

“Dengan tidak adanya laporan, kondisi pembayaran THR sesuai dengan aturan, sehingga tidak ada tuntutan dari pekerja,” katanya.

 

Tujuh Guru Dipecat Sepihak Diduga karena THR

Sebanyak tujuh orang guru di sebuah yayasan satuan pendidikan swasta di Kota Pangkalpinang mengaku diberhentikan secara sepihak setelah mempertanyakan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak yayasan. Salah satu guru yang terdampak mengungkapkan, pemecatan dilakukan secara mendadak tanpa adanya ruang diskusi. Awalnya, para guru menerima surat pemanggilan dengan agenda evaluasi kinerja. Namun, saat menghadiri pertemuan pada 27 Maret 2026, mereka justru langsung diberhentikan.

“Kami tidak diberi kesempatan untuk berdiskusi. Keputusan pemecatan disampaikan sebagai keputusan final dari yayasan,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

“Penilaian tersebut sepenuhnya dilakukan oleh pihak yayasan tanpa melibatkan kami dalam proses diskusi. Padahal, guru-guru yang dipanggil justru mereka yang sebelumnya menyampaikan pertanyaan terkait THR. Kondisi ini membuat kami merasa tidak ada lagi kepercayaan kepada pihak sekolah,” ungkapnya

Para guru juga menyebut, sebelum pemecatan tidak pernah ada pemberian surat peringatan (SP), baik SP1 maupun SP2. Permasalahan ini bermula sejak dua tahun terakhir, ketika para guru tidak menerima THR secara layak. Pada tahun pertama, THR hanya dibayarkan sebesar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
Tahun berikutnya, THR bahkan tidak diberikan sama sekali dan hanya diganti dengan minuman kaleng dengan alasan keterbatasan dana. Pada tahun ini, kondisi serupa kembali terjadi. Hal tersebut mendorong sekitar 19 guru membentuk kelompok untuk memperjuangkan hak mereka.
Dari jumlah tersebut, sembilan guru kemudian mendatangi dinas terkait untuk berkonsultasi mengenai aturan THR. Berdasarkan hasil konsultasi, mereka mendapat penjelasan bahwa yayasan pendidikan swasta tetap memiliki kewajiban membayar THR sebesar satu bulan gaji, yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Para guru kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak yayasan.
Namun, yayasan menyatakan tidak mampu membayar THR karena dana digunakan untuk operasional dan persiapan gaji bulan berikutnya. Pihak yayasan sempat memberikan THR sebesar Rp500 ribu kepada guru.
Para guru menyebut, saat pemberian THR sebesar Rp500 ribu tersebut, mereka sebenarnya sudah tidak lagi mempermasalahkan dan tetap menerima uang tersebut, meskipun tidak sesuai dengan ketentuan satu bulan gaji.
Tak lama setelah itu, guru-guru yang terlibat dalam upaya mempertanyakan THR dipanggil dan diberhentikan.
Bahkan, mereka langsung dikeluarkan dari grup komunikasi sekolah tanpa kesempatan berpamitan.
Para guru menduga pemecatan tersebut berkaitan langsung dengan langkah mereka mencari kejelasan terkait hak THR.

Mediator Ahli Madya Disnaker Kota Pangkalpinang, Audrin Vichitira, menyampaikan bahwa laporan yang masuk saat ini masih dalam tahap pengaduan awal.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat melakukan mediasi karena para pihak belum menempuh proses bipartit atau perundingan internal.
“Kami sarankan agar pekerja memastikan terlebih dahulu status PHK tersebut kepada pihak yayasan. Jika memang sudah di-PHK, harus ada surat resmi yang mencantumkan alasan pemberhentian,” ujar Audrin, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus melalui tahapan yang telah diatur, dimulai dari bipartit antara pekerja dan pihak yayasan.
Dalam tahap ini, kedua belah pihak diharapkan dapat bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan, termasuk membahas alasan PHK serta pemenuhan hak-hak pekerja.
Audrin menambahkan, jika dalam perundingan bipartit tidak ditemukan titik temu, maka permasalahan dapat dilanjutkan ke Disnaker untuk proses mediasi.
Nantinya, Disnaker akan mempelajari risalah hasil perundingan bipartit sebagai dasar penyelesaian.
“Kalau belum selesai di internal, baru dibawa ke sini. Kami akan pelajari risalahnya, mulai dari alasan PHK, waktu pemberhentian, hingga hak-hak pekerja yang sudah atau belum dipenuhi,” jelasnya.
Selain persoalan PHK, para guru juga mengeluhkan adanya kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Meski demikian, mereka tidak menuntut pembayaran penuh satu bulan gaji, melainkan menginginkan adanya kesepakatan yang adil melalui musyawarah.
“Mereka berharap THR bisa dibicarakan dan diberikan dalam bentuk uang, bukan barang,” kata Audrin.
Pihak Yayasan masih dalam upaya konfirmasi. (dnd/chu/pra/pri)

 

[Heateor-SC]