Kisruh ancaman pemberhentian ribuan PPPK di berbagai daerah sejatinya bukan sekadar persoalan teknis anggaran.
Ia adalah potret nyata dari kegagalan desain kebijakan publik yang tidak terintegrasi, berjalan sektoral, dan kehilangan arah filosofisnya.
Ketika UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah bertemu dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang lahir bukan harmoni kebijakan, melainkan benturan logika regulasi.
Pada titik ini, negara seperti berjalan tanpa peta. Kebijakan fiskal menuntut efisiensi melalui pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, sementara kebijakan kepegawaian justru membuka ruang rekrutmen PPPK secara luas.
Dua arah ini tidak pernah dipertemukan dalam satu desain besar. Akibatnya, daerah dipaksa menanggung konsekuensi dari kebijakan yang tidak pernah benar benar dirancang secara utuh.
Secara filosofis, negara hadir untuk menjamin kesejahteraan rakyat melalui pelayanan publik yang adil dan berkelanjutan.
Namun, ketika negara mengangkat pegawai dan memberi harapan, lalu pada saat yang sama membatasi kemampuan membiayai mereka, maka yang terjadi adalah kontradiksi moral.
Negara seolah menciptakan harapan sekaligus mencabut kepastian. Dalam perspektif kebijakan publik, inilah yang dapat disebut sebagai paradox of state responsibility negara menciptakan masalah yang kemudian dibebankan kembali kepada rakyatnya.
Dari sisi sosiologis, PPPK bukan sekadar angka dalam laporan keuangan daerah. Mereka adalah wajah nyata pelayanan publik guru di pelosok, tenaga kesehatan di daerah terpencil, penyuluh pertanian yang menjaga produktivitas desa.
Ketika kebijakan berubah tanpa transisi yang matang, yang muncul bukan hanya persoalan administratif, tetapi kecemasan kolektif. Kepercayaan terhadap negara tergerus, dan potensi konflik sosial perlahan menguat.
Inilah bentuk kerentanan sosial yang lahir dari kebijakan itu sendiri policy induced social vulnerability.
Akar persoalan terletak pada disharmoni regulasi. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah menekankan disiplin fiskal, sementara UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memperluas struktur kepegawaian melalui PPPK.
Di sisi lain, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan kepada daerah untuk mengelola sumber daya manusia, tetapi tanpa diimbangi kemandirian fiskal yang memadai.
Tidak ada grand design yang menghubungkan ketiganya. Kebijakan berjalan sendiri sendiri, tanpa integrasi, tanpa komprehensivitas.
Lebih jauh, masuknya PPPK dalam sistem ASN menunjukkan arah kebijakan yang setengah matang. Secara historis, sistem kepegawaian Indonesia mengenal ASN tetap dan tenaga honorer yang fleksibel.
PPPK hadir di antara keduanya, dengan status yang tidak sepenuhnya jelas. Haknya mendekati ASN, tetapi tanpa jaminan penuh.
Beban fiskalnya tinggi, tetapi fleksibilitasnya terbatas. Ini menciptakan struktur “semi ASN” yang secara konseptual tidak kokoh.
Jika tujuan kebijakan adalah fleksibilitas, seharusnya negara cukup menggunakan skema tenaga honor atau outsourcing berbasis kinerja.
Jika tujuannya profesionalisme, maka penguatan ASN tetap menjadi pilihan logis. Namun dengan memilih jalan tengah yang tidak tuntas, negara justru menciptakan beban baru bagi daerah.
Masalah ini semakin berat karena struktur fiskal daerah yang rapuh. Pendapatan Asli Daerah masih rendah, sementara ketergantungan pada transfer pusat tetap tinggi.
Dalam kondisi seperti ini, ruang fiskal menjadi sempit. Ironisnya, di tengah keterbatasan tersebut, belanja tidak prioritas masih terus berlangsung perjalanan dinas, program pencitraan, dan kegiatan seremonial.
Belanja produktif yang seharusnya menopang pelayanan publik justru tersisih. Inilah yang dalam teori ekonomi publik disebut sebagai fiscal illusion ilusi kemandirian fiskal di tengah ketergantungan yang nyata.
Dari perspektif manajemen, situasi ini mencerminkan kegagalan perencanaan sumber daya manusia. Rekrutmen tidak sepenuhnya berbasis kebutuhan riil, tidak mempertimbangkan kemampuan fiskal jangka panjang, dan tidak disinergikan antara pusat dan daerah.
Padahal prinsip dasar manajemen ASN sederhana right sizing, right people, right budget. Namun yang terjadi justru sebaliknya kepentingan jangka pendek mengalahkan perencanaan jangka panjang right politics, wrong planning.
Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Negara harus kembali pada desain kebijakan yang rasional dan terintegrasi. Sinkronisasi antara kebijakan kepegawaian, fiskal, dan pemerintahan daerah menjadi keharusan.
Skema PPPK perlu dievaluasi dan difokuskan pada sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan. Di luar itu, pendekatan fleksibel dapat menjadi alternatif yang lebih realistis.
Di saat yang sama, daerah harus memperkuat disiplin fiskal dengan memangkas belanja tidak prioritas dan mendorong peningkatan PAD.
Lebih penting lagi, pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan. Kebijakan yang didorong dari pusat harus diikuti dengan tanggung jawab fiskal yang proporsional. Tanpa itu, daerah hanya akan terus berada dalam tekanan, dan pelayanan publik akan menjadi korban berikutnya.
Pada akhirnya, persoalan PPPK bukanlah kesalahan para pegawai. Ia adalah konsekuensi dari kebijakan yang tidak matang, tidak terintegrasi, dan terlalu sektoral.
Jika dibiarkan, beban daerah akan semakin berat, pelayanan publik akan melemah, dan kepercayaan masyarakat akan terkikis.
Negara kini dihadapkan pada pilihan yang sederhana namun mendasar melanjutkan kebijakan yang keliru, atau berani mengoreksinya.
Sebab pada akhirnya, kebijakan publik bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan tentang nasib manusia yang menggantungkan hidupnya pada keputusan negara.(*)







