Opini  

Analisis IPM/HDI Bangka Belitung, Antara Angka, Kapabilitas, dan Fragmentasi Kebijakan

Oleh: Eddy Supriadi Mahasiswa S3 Program Pendidikan Doktor UAD Yogyakarta

Avatar photo
Eddy Supriadi

Indeks Pembangunan Manusia IPM/HDI di Bangka Belitung selama ini ditempatkan sebagai indikator kunci keberhasilan pembangunan.

Namun problem mendasarnya bukan terletak pada angka, melainkan pada epistemologi kebijakan yang keliru dalam memahami dan mengintervensi indikator tersebut.

IPM direduksi menjadi target administratif, bukan sebagai refleksi substantif dari kualitas hidup manusia.

Di sinilah letak paradoks angka meningkat, tetapi kapabilitas manusia belum tentu bertumbuh secara bermakna.

Dalam perspektif teoritis, IPM yang dikembangkan UNDP berakar pada pemikiran Amartya Sen tentang capability approach, di mana pembangunan dimaknai sebagai perluasan kebebasan substantif manusia.

Pendidikan, kesehatan, dan daya beli bukan sekadar variabel statistik, melainkan dimensi pembentuk martabat manusia.

Oleh karena itu, kesalahan dalam membaca indikator berarti kesalahan dalam memahami hakikat pembangunan itu sendiri.

Pada dimensi pendidikan, IPM dibangun atas dua indikator utama Rata-Rata Lama Sekolah RLS dan Harapan Lama Sekolah HLS.

RLS merupakan indikator stock ia merepresentasikan akumulasi capaian pendidikan penduduk usia 25 tahun ke atas.

Sebaliknya, HLS adalah indikator flow memproyeksikan peluang pendidikan generasi masa depan.

Secara metodologis, keduanya menuntut pendekatan kebijakan yang berbeda secara fundamental.

Namun dalam praktik di Bangka Belitung, terjadi apa yang dapat disebut sebagai “kesalahan ontologis intervensi kebijakan”.

RLS yang seharusnya diintervensi melalui pendidikan nonformal dan kesetaraan justru didekati dengan logika pendidikan formal.

Sebaliknya, HLS yang berkaitan dengan akses pendidikan anak sering dipolitisasi dalam bentuk program populis yang tidak menyentuh akar masalah keberlanjutan sekolah.

Masalah ini diperparah oleh struktur desentralisasi pendidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membagi kewenangan secara vertikal

Pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah SMA/SMK

Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar SD SMP serta pendidikan nonformal

Secara normatif, pembagian ini merupakan manifestasi dari prinsip subsidiarity dalam tata kelola pemerintahan.

Namun dalam praktik, yang muncul justru fragmentasi kebijakan akibat absennya orkestrasi lintas level. Desentralisasi kehilangan dimensi koordinatifnya, dan berubah menjadi disintegrasi programatik.

Dalam kerangka multi level governance, kondisi ini menunjukkan kegagalan integrasi vertikal.

Setiap level pemerintahan bekerja dalam ruang logika sektoralnya masing masing provinsi dengan orientasi SLTA, kabupaten/kota dengan orientasi pendidikan dasar.

Tidak ada grand design yang mengaitkan keduanya dalam satu arsitektur peningkatan IPM.

Fenomena ini dapat dibaca sebagai kegagalan dalam tiga prinsip utama kebijakan publik:

Policy Coherence Keselarasan Kebijakan

Kebijakan pendidikan tidak disusun dalam kerangka tujuan bersama berbasis indikator IPM, melainkan berdasarkan kewenangan administratif semata.

Evidence Based Planning Perencanaan Berbasis Data

Data IPM, khususnya RLS dan HLS, tidak dijadikan dasar diagnosis kebijakan. Akibatnya, intervensi tidak menjawab problem struktural.

System Thinking Berpikir Sistemik

Pendidikan tidak dipandang sebagai ekosistem hulu hilir, melainkan sebagai fragmen fragmen program yang terpisah.

Sebagai ilustrasi empiris ketika pemerintah provinsi membangun sekolah menengah unggulan, asumsi yang dibangun adalah peningkatan HLS.

Namun tanpa intervensi kabupaten/kota dalam menekan angka putus sekolah di tingkat SMP, maka suplai siswa ke jenjang SMA menjadi terbatas.

Di sisi lain, ketika kabupaten/kota mengalokasikan anggaran besar untuk rehabilitasi SD dan SMP, tanpa memperkuat pendidikan kesetaraan, maka penduduk usia dewasa yang tidak lulus pendidikan dasar tetap tidak tersentuh.

Akibatnya, RLS stagnan meskipun belanja pendidikan meningkat.

Dalam perspektif filosofis, kondisi ini mencerminkan apa yang oleh Jürgen Habermas disebut sebagai distorsi rasionalitas komunikatif.

Data statistik (IPM) tidak lagi menjadi medium rasional untuk memahami realitas, melainkan menjadi instrumen legitimasi kekuasaan.

Narasi kebijakan tidak lagi bertumpu pada kebenaran empiris, tetapi pada kepentingan politik jangka pendek, terutama dalam konteks Pilkada.

Lebih jauh, terdapat kecenderungan fetisisme angka di mana IPM diperlakukan sebagai tujuan akhir, bukan sebagai alat ukur.

Pemerintah terjebak pada logika target compliance, bukan impact orientation.

Padahal dalam kerangka pembangunan manusia, yang utama bukanlah kenaikan angka, melainkan transformasi kualitas hidup.

Dalam konteks regulatif, kondisi ini juga bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan formal, nonformal, dan informal adalah satu kesatuan sistem.

Pemisahan kebijakan secara sektoral tanpa integrasi substansial merupakan bentuk penyimpangan dari semangat sistemik tersebut.

Dengan demikian, persoalan IPM di Bangka Belitung bukan sekadar persoalan teknokratis, melainkan persoalan paradigmatik.

Ia menyangkut cara berpikir, cara membaca data, dan cara merumuskan kebijakan.

Ke depan, diperlukan reposisi fundamental dalam pendekatan pembangunan manusia

Pertama, rekonstruksi paradigma kebijakan dari berbasis program menjadi berbasis indikator.

Setiap intervensi harus ditautkan langsung dengan dimensi IPM yang spesifik.

Kedua, integrasi lintas kewenangan melalui orkestrasi kebijakan. RPJMD provinsi dan kabupaten/kota tidak boleh berjalan dalam orbit yang berbeda, melainkan harus disatukan dalam kerangka target IPM yang sama.

Ketiga, penguatan pendidikan nonformal sebagai strategi peningkatan RLS. Program kesetaraan Paket A, B, C harus ditempatkan sebagai instrumen strategis, bukan pelengkap administratif.

Keempat, pembangunan sistem data terpadu berbasis by name by address, sehingga intervensi dapat bersifat presisi dan terukur.

Kelima, transformasi tata kelola menuju evidence driven governance, di mana kebijakan tidak lagi didorong oleh persepsi, tetapi oleh analisis data yang mendalam.

Pada akhirnya, IPM tidak boleh dipahami sebagai sekadar angka statistik, melainkan sebagai representasi dari martabat manusia.

Ketika kebijakan salah sasaran, maka yang gagal bukan hanya program, tetapi juga tanggung jawab moral negara dalam memanusiakan manusia.

Bangka Belitung tidak kekurangan sumber daya, juga tidak kekurangan program.

Yang absen adalah kesadaran epistemik dan integrasi kebijakan.

Tanpa itu, IPM akan terus menjadi angka yang diperdebatkan dalam ruang politik, tetapi gagal menjadi instrumen pembebasan dalam kehidupan nyata.(*)

[Heateor-SC]