Mulai Besok Pemkab Bangka Terapkan WFH Setiap Hari Jumat, Bupati Ingatkan Bukan Libur!

Bupati Bangka Fery Insani. (Laspela/Nurhayati)

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap hari Jumat, mulai besok Jumat (10/4/2027).

Kebijakan WHF ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi energi dan transformasi budaya kerja digital.

Bupati Bangka Fery Insani mengingatkan para ASN maupun PPPK yang bekerja WFH tetap bekerja meskipun berada di rumah atau di mana saja.

Pasal WFH bukan berarti ASN/PNS maupun PPPK libur atau tidak bekerja tetapi tetap melaksanakan tugas-tugas kantor.

Dia mengatakan, untuk bagian pelayanan seperti rumah sakit, puskesmas, kelurahan, kecamatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), petugas keamanan di lingkungan perkantoran dan ketertiban umum (Satpol PP), Damkar dan lainnya tetap bekerja.

“WFH itu bagian dari kebijakan yang kita jalankan tapi untuk bagian pelayanan seperti rumah sakit tidak WFH. Saya juga tidak WFH,” kata Fery saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/4/2026).

Pihaknya, mengikuti arahan dari pemerintah pusat yang menerapkan bekerja WFH setiap hari Jumat.

Plh Sekda Bangka Thony Marza mengatakan, kebijakan WFH mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah diterima pemerintah daerah.

Menurutnya, terkait kebijakan WFH, Bupati Bangka akan menerbitkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaannya.

“Kami mengingatkan walaupun dilaksanakan WFH yang penting tidak boleh menurunkan kinerja, justru harus meningkat karena adanya efektivitas dan efisiensi dalam bekerja,” tegas Thony.

Dia mengatakan, kebijakan WFH ini diterapkan sebanyak 50 persen bagi pegawai di bidang teknis.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi Kepala OPD, kepala bagian, kepala bidang, camat, lurah, kepala desa, serta unit kerja yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat.

Unit yang dikecualikan antara lain pelayanan rumah sakit, puskesmas, Satpol ll, BPBD, dan guru, karena pelayanan mereka tidak bisa dilakukan secara online.

“Untuk laporan pelaksanaan WFH akan kita sampaikan setiap sebulan sekali melalui portal yang telah dibuat Kemendagri,” kata Thony.

Thony mengungkapkan, dengan dukungan teknologi dan infrastruktur internet yang memadai, sistem ini diyakini bisa berjalan lancar.

Namun, Thony juga menekankan bahwa WFH bukan berarti libur.

“WFH bukan hari libur. Sewaktu-waktu jika dibutuhkan, misalnya untuk menghadiri rapat atau tugas mendesak, pegawai wajib datang ke kantor tanpa alasan,” tegas Thony. (chy)

 

[Heateor-SC]