Polres Bangka Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran, Berlaku di Kantor Polres dan Polsek-polsek

Ilustrasi layanan penitipan kendaraan (Ist)

SUNGAILIAT, LASPELA — Polres Bangka menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang akan mudik ke kampung halaman.

Program ini berlaku di kantor Polres Bangka maupun di seluruh polsek jajaran, sehingga masyarakat yang hendak meninggalkan rumah untuk mudik tidak perlu khawatir terhadap keamanan kendaraan mereka.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, periode penitipan kendaraan dimulai pada 13 Maret hingga 25 Maret 2026 mendatang.

Baca Juga  Bina SDM di Lingkungan Polri, Polres Bangka Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Tahap I 2026

“Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini hanya perlu membawa dan menunjukkan dokumen kendaraan kepada petugas, seperti SIM, STNK, dan KTP,” katanya, Selasa (17/3/2026).

Dikatakannya, program ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian untuk menciptakan situasi mudik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Apalagi, program ini gratis tanpa dipungut biaya.

“Penitipan kendaraan di kantor polisi gratis untuk masyarakat yang mudik. Jadi, silakan titipkan kendaraannya kami yang akan menjaganya,” jelasnya.

Baca Juga  Bina SDM di Lingkungan Polri, Polres Bangka Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Tahap I 2026

Dengan adanya program penitipan kendaraan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani mudik Lebaran dengan lebih tenang tanpa khawatir meninggalkan kendaraan di rumah.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi call center 110 apabila membutuhkan informasi atau bantuan kepolisian selama periode mudik. (mah)

[Heateor-SC]