SUNGAILIAT, LASPELA — Status Kades Air Anyir Syaiful Bahari yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat menjadi sorotan.
Penetapan Syaiful Bahari dilakukan penyidik Polres Bangka pada Selasa (7/4/2026) setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2025/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA Bangka Belitung.
Dalam laporan itu, oknum kades tersebut diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Jo Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi ditetapkannya Kades Air Syamsul Bahari sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka M Dalyan Amrie mengungkapkan pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum oleh kepolisian kepada Kepala Desa Air Anyir.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kades tersebut menurut Dalyan akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Kades air Anyir oleh Bupati Bangka,
“Sesuai aturan apabila kades ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan APH dinyatakan yang bersangkutan berhalangan dan tidak dapat melaksanakan tugas selaku kades maka akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt ) kepala desa oleh Bupati Bangka untuk mengisi kekosongan pemerintahan desa yakni sekretaris desa atau pegawai dari Kecamatan Merawang sampai dengan adanya keputusan inkracht dari pengadilan,” jelas Dalyan kepada Laspela, Minggu (12/4/2026) .
Untuk itu pihaknya masih menunggu surat dari Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra terkait penahanan Kades Air Anyir.
“Saat ini kami masih menunggu bukti penahan kades dari Polres Bangka sebagai dasar dikeluarkan SK Bupati Bangka tentang pemberhentian sementara,” ungkap Dalyan.
Terkait gaji Syamsul Bahari sebagai Kades Air Anyir, menurut Dalyan selama ditahan menjalani proses hukum hingga keputusan inkrah dari pengadilan nanti, Syamsul tetap masih menerima gaji sebesar 50 persen.
“Sesuai ketentuan, yang bersangkutan tetap diberikan penghasilan tetap kepala desa sebanyak 50 persen,” kata Dalyan.
Dia mengingatkan para kades di Kabupaten Bangka agar dalam bekerja sesuai aturan, jangan sampai melanggar hukum.
“Pahami dan taati peraturan yang berlaku serta hati-hati mengambil keputusan serta tetap berkoordinasi dengan pihak kecamatan apabila belum paham terutama pengelolaan keuangan desa dan urusan pertanahan,” pesan Dalyan. (chy)








