Tim Gabungan Kembali Tertibkan Tambang Ilegal di DAS Desa Jada Bahrin, Sejumlah Ponton Dipasang Police Line

Polres Bangka saat memasang police line di sejumlah ponton yang beroperasi di DAS Desa Jada Bahrin, Rabu (15/4/2026). (Dok/Polres Bangka)

MERAWANG, LASPELA — Sejumlah ponton yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin dipasang garis polisi (police line) oleh Polres Bangka saat penertiban aktivitas tambang timah ilegal di wilayah daerah aliran sungai (DAS) Desa Jada Bahrin pada Rabu (15/4/2026) kemarin.

Pemasangan police line ini bertujuan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal, mengamankan barang bukti seperti ponton dan peralatan tambang, menandai lokasi sebagai tempat kejadian perkara (TKP), serta mencegah pelaku kembali beroperasi meskipun tidak berada di tempat saat penertiban.

Penertiban kembali tambang timah ilegal ini dilakukan Polres Bangka bersama Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Satpol PP, serta melibatkan unsur pemerintah desa seperti Kades dan BPD.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka bersama Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kasat Polairud, Kasi Propam, Kapolsek Merawang, Kanit Tipidter, Camat Merawang, serta didukung personel Polres Bangka, Polsek Merawang, dan Satpol PP Kabupaten Bangka.

Saat penertiban tim gabungan menemukan sejumlah ponton yang masih berada di lokasi dan diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

Sebagai langkah awal penegakan hukum, petugas langsung mengamankan lokasi dengan memasang police line guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, upaya pencegahan telah dilakukan melalui imbauan berulang serta pertemuan yang dipimpin oleh Bupati Bangka bersama Kapolres, Forkopimda, perangkat desa, dan masyarakat.

Ternyata dari hasil monitoring, aktivitas tambang ilegal masih ditemukan sehingga dilakukan tindakan tegas berupa pengamanan lokasi.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan langkah ini dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penertiban juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Deddy kepada wartawan.

Dia menegaskan, selain penegakan hukum, pendekatan preventif dan edukatif terus dikedepankan kepada masyarakat.

Deddy juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama. (chy)

 

[Heateor-SC]