Sat Resnarkoba Polres Bangka Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Sungailiat dan Pangkalpinang, 40 Paket Sabu Disita

Dua tersangka pengedar sabu Arul dan Jamal dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka pada Kamis (16/4/2026) dini hari. (Dok/Polres Bangka)

SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka membekuk dua pria inisial Sah alias Arul (26) dan Jom alias Jamal (30) pada Kamis (16/4/2026) dini hari.

Kedua tersangka pengedar narkoba itu ditangkap di dua tempat berbeda.

Dari tangan tersangka Sah diamankan narkotika jenis barang bukti sabu seberat 0,37 gram dan dari tersangka Jom diamankan barang bukti sabu seberat 23,30 gram.

Penangkapan kedua pelaku langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo bersama personel Sat Resnarkoba Polres Bangka.

Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo mengatakan, penangkapan pertama sekira jam 00.15 dilakukan di depan Kantor PLN, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Saat penangkapan tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sah alias Arul (26).

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, ditemukan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,37 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti sedotan plastik, kotak rokok, telepon genggam, dan sepeda motor,” ungkap Budi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga  Tim Gabungan Kembali Tertibkan Tambang Ilegal di DAS Desa Jada Bahrin, Sejumlah Ponton Dipasang Police Line

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Sah mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Jom alias Jamal (30).

Selanjutnya Tim Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut langsung melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 02.40 WIB, petugas berhasil mengamankan Jom di kamar penginapan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar.

Dari tangan Jom, petugas menyita 40 paket kecil dan satu paket sedang sabu dengan berat bruto mencapai 23,30 gram.

Baca Juga  Tim Gabungan Kembali Tertibkan Tambang Ilegal di DAS Desa Jada Bahrin, Sejumlah Ponton Dipasang Police Line

Selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, gunting, tas, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika sebagai penjual, pembeli, perantara, sekaligus pihak yang menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

“Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya penegakan hukum,” tegas Budi. (chy)

 

[Heateor-SC]