JPU Kejari Bangka Tuntut Anggota Komisioner Bawaslu Bangka Satu Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Avatar photo
Anggota komisioner Bawaslu Bangka, Sugesti saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat (dok)

SUNGAILIAT, LASPELA — Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Sugesti dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (20/1/2026), dengan perkara nomor 358/Pid.B/2025/PN Sgl.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka, Oslan Parningatan menyampaikan bahwa JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang disangkakan.

“Menyatakan Terdakwa Sugesti, S. Ag., M. Pdi binti Sukardi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persangkaan Palsu sebagaimana pasal 438 Undang-undang Nomor
Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata Oslan.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sugesti, Darin Sadewa menyatakan pihaknya belum mengambil sikap atas tuntutan yang dibacakan jaksa.

“Nanti kita kaji dulu bersama-sama, bagaimana hasilnya,” kata Darin usai sidang.

Diketahui, sidang pembacaan tuntutan ini sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali sebelum akhirnya digelar pada hari ini.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Dilansir dari sipp.pn-sungailiat.go.id, sidang perkara Sugesti dengan nomor perkara 358/Pid.B/2025/PN Sgl sudah dimulai dan bergulir sejak 22 Oktober 2025 lalu.

Dalam dakwaannya, terdakwa Sugesti pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli Tahun 2024 pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024.

Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka, Jalan Imam Bonjol Nomor 22, Parit Padang, Sungailiat Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili “dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 318 ayat (1) KUHP.

(mah)

[Heateor-SC]