SUNGAILIAT, LASPELA — Pemkab Bangka saat ini mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di mana untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pemkab Bangka memberikan diskon dan penghapusan denda.
Bagi wajib pajak tunggakan PBB tahun 2012-2016 mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 75 persen.
Sedangkan untuk tunggakan PBB tahun 2017-2021 mendapatkan diskon sebesar 50 persen.
Sementara itu bagi wajib pajak yang menunggak PBB tahun 2022-2024 mendapatkan diskon sebesar 25 persen.
Selain itu untuk penghapusan denda periode 2012-2025 sebesar 100 persen.
Bupati Bangka, Fery Insani mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pembayaran PBB P2 tersebut.
“Bagi masyarakat yang menunggak pembayaran PBB, silahkan manfaatkan program pajak ini, mumpung ada pengurangan pajak hingga 75 persen dan penghapusan denda,” imbau Fery.
Bahkan Fery menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa diwajibkan melunasi PBB paling lambat 31 Mei 2026 untuk syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) .
“Kepada ASN dan perangkat desa segera melunasi tunggakan PBB P2 paling lambat 31 Mei 2026,” ingat Fery.
Menurutnya, jika tidak mematuhi, maka TPP ASN yang tidak bayar PBB terancam tidak akan dicairkan.
“Kalau masyarakat taat membayar pajak berdampak untuk pembangunan di daerah kita juga,” kata Fery.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bangka mencapai Rp13 miliar.
“Untuk tunggakan PBB sekitar Rp 13 miliar rupiah lebih,” kata Hariyadi
Untuk itu pihaknya meluncurkan program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 tahun 2026.
“Sekarang ini kami gencar menagih tunggakan PBB dari wajib pajak yang tersebar di sejumlah desa dan kelurahan,” kata Hariyadi.
Diakuinya tunggakan itu sangat tinggi bahkan melebihi target pendapatan PBB setiap tahun yang mencapai kurang lebih Rp10 miliar. (chy)







