MENTOK, LASPELA — Tim Meriam Polsek Mentok meringkus pria berinisial FH (34), tersangka pencurian kabel di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasar Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
KBO Satreskrim Polres Bangka Barat Iptu Muhammad Harits Arlianto mengungkapkan, kasus pencurian aset milik Pemprov Babel itu terjadi pada bulan Juni 2025 lalu, dan tersangka berhasil diringkus pada Kamis (3/7/2025) setelah serangkaian penyelidikan dilakukan.
“Setelah dilidik, petugas menemukan tangga kayu yang berada di TKP. Diduga itu digunakan pelaku FH, melakukan pencurian,” katanya, Sabtu (5/7/2025).
Harits menerangkan, Tim Meriam yang dipimpin Ipda Sarasih Samosir, lalu melakukan pulbaket di sekitar TKP. Dan didapat keterangan dari saksi di sekitar bahwa tangga dibawa pelaku FH.
Tangga itu ia letakkan depan rumahnya dengan membawa gulungan kabel listrik yang diduga hasil curian.
“Saat diinterogasi, dia tidak mengakui perbuatannya. Karena itu, dia kita bawa dan dikembangkan terhadap posisi barang bukti hasil curian di kediaman pelaku di Kampung Teluk rubiah,” ucapnya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat terdapat beberapa kabel tembaga sisa. Yang dibakar pelaku di dapur rumah kontrakannya, diduga barang hasil curian di TKP,” sambungnya.
Tim Opsnal Meriam Polsek Mentok lalu melakukan pengembangan kembali terhadap keberadaan sepeda motor milik FH. Pada pengeledahan di dalam bagasi motor yang digunakan pelaku saat membawa barang hasil curian itu, tim menemukan 2 buah tang potong.
“Kami juga mengamankan satu bilah pisau dan satu buah gunting yang diduga digunakan pelaku pada saat mencuri kabel instalasi listrik di TPI,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di Sel Tahanan Polres Babar setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara oleh Polsek Mentok. (oka)
Leave a Reply