PEMALI, LASPELA — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka meringkus pemuda berinisial FA (19) di pinggir Jalan Sinar Raya, Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, pada Rabu (29/4/2026) siang.
Terbongkarnya, kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi penangkapan.
Setelah menerima informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di lokasi itu.
Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan FA dan langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo mengungkapkan pelaku diamankan saat akan menebarkan paket narkotika siap edar yang dilakukan dengan cara diletakkan di suatu tempat.
Selanjutnya FA kemudian tempat paket diletakan itu difoto menggunakan handphone dan dikirimkan kepada pembeli.
“Kita amankan FA saat akan menebarkan paket narkotika siap edar dan dari penggeledahan ditemukan sejumlah paket narkotika siap edar di saku celana dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui kepemilikan atas barang bukti diduga narkotika tersebut,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Selain itu diduga pelaku merupakan residivis perkara narkotika dan bebas tahun 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 30 plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu, satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu, puluhan potongan sedotan berbagai warna, satu unit handphone, satu kantong kain warna merah muda, serta satu bal plastik klip kosong.
Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 13,61 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan dalam aktivitas menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam transaksi, serta memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.
“Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Budi. (chy)








