TOBOALI, LASPELA – Isu tak sedap tengah menerpa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan. Pasalnya, Kejari Bangka Selatan dituding meminta uang kepada para tersangka korupsi timah yang merugikan negara Rp 4,16 triliun.
Pihak Kejari Bangka Selatan pun membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan permintaan uang hingga ratusan juta rupiah dalam penanganan perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Primayuda Yutama dalam keterangannya menyatakan, informasi yang beredar di sejumlah media terkait dugaan permintaan uang kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Menurut dia, perkara korupsi yang sedang ditangani telah memasuki tahap penyidikan khusus dengan penetapan 11 tersangka, di antaranya mantan pejabat PT Timah serta sejumlah direktur perusahaan mitra. Kasus ini disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,16 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menjelaskan, permintaan sejumlah uang kepada pihak terkait bukanlah pungutan, melainkan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Penyidik, kata dia, meminta para tersangka maupun pihak yang menerima keuntungan dari penjualan bijih timah untuk mengembalikan dana secara sukarela.
“Pengembalian tersebut merupakan keuntungan atau pembayaran atas penjualan bijih timah yang diterima dari PT Timah atau mitra usaha, dan seluruh prosesnya dilaporkan serta terbuka untuk publik,” kata Primayuda, Senin 20 April 2026.
Ia juga menyebut, seluruh uang yang disita maupun dikembalikan dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Bangka Selatan di Bank Mandiri sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, terkait pemberitaan yang menyebut upaya konfirmasi wartawan tidak mendapat tanggapan, Kasi Intelijen menjelaskan bahwa pada Kamis (16/4/2026) dirinya tengah memiliki agenda menghadiri pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangka Selatan.
Ia mengakui sempat menemui dua wartawan yang datang ke kantor, namun tidak dapat memberikan wawancara saat itu karena harus segera menuju lokasi kegiatan.
Ia mengklaim telah menawarkan alternatif wawancara di lokasi acara, namun tawaran tersebut ditolak oleh wartawan yang bersangkutan.
“Pada prinsipnya kami tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan media,” ujarnya.
Kejari Bangka Selatan menegaskan penanganan perkara korupsi timah tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Institusi itu juga menyatakan terbuka terhadap permintaan informasi dari media guna menjaga keterbukaan publik dalam proses penegakan hukum. (Pra)








