Menerangi Serumpun Sebalai

Bupati Algafry Rahman Pastikan Seluruh Pejabat di Pemkab Bangka Tengah Sudah Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Avatar photo
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.(Sepri/Laspela)

KOBA, LASPELA – Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi kewajiban bagi seluruh pejabat di Pemkab Bangka Tengah.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan, penyampaian LHKPN pejabat Pemkab Bangka Tengah sudah mencapai 100 persen, atau sudah semuanya.

Namun di sisi lain, terkait pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak pribadi masing-masing ASN, Algafry Rahman mengaku tidak tahu.

“Tapi yang jelas kami dari Pemkab Bangka Tengah sudah menyampaikan SPT maupun LHKPN. Kalau perkembangan SPT biasanya sinkron dengan LHKPN,” kata Algafry Rahman, Kamis (7/5/2026).

Beberapa bulan lalu, Algafry Rahman selaku Bupati telah menyampaikan ke seluruh pejabat di Pemkab Bangka Tengah agar segera menyampaikan LHKPN.

Pada awal Februari 2026, kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Bangka Tengah masih tergolong rendah.

Pada saat itu, baru sekitar 30 persen pejabat wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN, padahal sesuai ketentuan KPK, batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan rendahnya angka kepatuhan tersebut disebabkan sebagian laporan belum sepenuhnya masuk dan terverifikasi dalam aplikasi LHKPN.

“Berdasarkan aturan, batas akhirnya 31 Maret. Saat ini memang masih dalam proses, karena belum semuanya masuk dan terinput ke aplikasi. Namun, yang sudah mengumpulkan baru sekitar 30 persen,” ujar Algafry usai kegiatan, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, Sekretaris Daerah telah memberikan imbauan kepada seluruh pejabat wajib lapor agar proses pengisian dan penyampaian LHKPN dapat diselesaikan lebih cepat.

“Tadi Pak Sekda sudah menyampaikan imbauan agar paling lambat 28 Februari semua laporan sudah clear,” katanya.

Algafry menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang tidak patuh melaporkan LHKPN sesuai ketentuan. Sanksi tersebut dapat berupa evaluasi jabatan hingga penurunan atau pergantian posisi.

“Jika tetap tidak patuh, akan kita laporkan ke pusat dan bisa dilakukan pergantian. Kalau jabatannya tinggi, bisa kita turunkan. Bupati punya hak itu. Kalau tidak patuh terhadap aturan dan kebijakan pemerintah, tentu akan kita evaluasi,” tegasnya.(Pri)

 

[Heateor-SC]