Bambang Patijaya Ungkap Fakta Soal Thorcon , Ternyata Belum Kantongi Izin IAEA

Avatar photo
Tim Kedubes AS audensi ke Komisi XII untuk konsultasi program FIRST AS tentang PLTN SMR tanggal 2 Februari 2026. (Foto istimewa)

JAKARTA, LASPELA— Pihak Thorcon yang digadang-gadang bakal membangun PLTN di Wilayah Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, ternyata belum memiliki persyaratan untuk membangun dan menjalankan operasi PLTN di dunia.

Fakta ini diungkapkan Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya seusai mendapat penjelasan dari pemerintah Amerika Serikat melalui Kedutaan Besar.

“Saya sudah bertanya langsung ke pihak Kedubes Amerika Serikat (AS) tentang Thorcon, dijawab bahwa perusahaan ini tidak dikenali lebih jauh dalam dunia PLTN di Amerika serikat, hanya dikenal sebagai periset saja. Saya tanyakan hal ini ketika tim Kedubes AS datang ke Komisi XII untuk konsultasi program FIRST AS tentang PLTN SMR tanggal 2 Februari 2026 kemarin,” kata Bambang Patijaya, Sabtu, (8/2/2026).

Menurutnya, ketika mengulang keterangan yang disampaikan oleh Konselor Ekonomi Kedubes AS Jonathan Habjan bahwa dalam pengembangan teknologi nuklir SMR, Thorcon belum memiliki izin apapun, bahkan desainnya pun masih belum diberikan persetujuan final oleh Komisi Regulasi Nuklir AS (USNRC).

“Sangat berbahaya jika ada sebuah perusahaan yang belum memiliki persetujuan dari IAEA tapi sudah terlalu jauh melakukan aktivitas,” jelasnya.

Izin atau persetujuan yang dimaksud meliputi, license to design, license to construct,dan license to operate.

Dikatakan anggota DPR RI dua periode asal Dapil Bangka Belitung yang akrab disapa BPj ini, bahwa urusan pengembangan PLTN adalah urusan Pemerintah Pusat.

“Kegiatan yang dilakukan oleh Thorcon terlalu berisik, tidak dilakukan secara tepat dan konstruktif dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat di Babel. Sehingga memberikan dampak stigma negatif tentang nuklir di daerah,” tegas BPJ.

Adapun terhadap oknum BAPETEN yang ditengarai melakukan perbantuan pada kegiatan Thorcon di Babel padahal perusahaan tersebut tidak punya kapasitas, akan segera dipanggil ke Komisi XII. Karena tindakan tersebut sangat berbahaya dan menjadikan Indonesia sebagai tempat eksperimen dan pilot project-nya Thorcon.

“⁠Project PLTN di Indonesia tidak boleh dilakukan oleh perusahaan abal-abal. Kepercayaan publik adalah taruhannya,” ujarnya.

⁠Rencana pembangunan PLTN oleh pemerintah pusat sudah masuk dalam RUPTL 2025-2034 sebesar 500MW, yang berarti adalah SMR.

Aternatif lokasi pembangunannya ada di beberapa titik, antara lain di Kalbar, Babel, dan Sultra.

Jadi Babel hanya salah satu opsi dalam titik bakal pembangunan PLTN Indonesia. Selain kriteria teknis, tentu kriteria sosial penerimaan masyarakat menjadi hal penting.

“⁠Mari sudahi kegaduhan soal PLTN di Babel, dengan menempatkan situasi sebagaimana mestinya,” tegas Bambang Patijaya. (*)

[Heateor-SC]